Ancaman Kekerasan terhadap Nakes Jadi Sorotan Fraksi PKS, Perda Perlindungan Dinilai Sangat Mendesak
Ancaman Kekerasan terhadap Nakes Jadi Sorotan Fraksi PKS, Perda Perlindungan Dinilai Sangat Mendesak

Lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Jember. Kehadiran regulasi ini dinilai menjadi langkah strategis dalam menciptakan rasa aman bagi para tenaga kesehatan saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Harapan tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Mangku Budi Heri saat menyampaikan Pandangan Akhir Fraksinya terhadap lima Raperda dalam rapat paripurna DPRD Jember, Sabtu, 27 Juni 2026.
Menurut Mangku, perda tersebut sangat penting karena potensi terjadinya tindak kekerasan terhadap nakes, cukup besar. Fenomena kekerasan terhadap nakes, kata dia, bukan lagi sekadar kekhawatiran, tetapi telah menjadi kenyataan di sejumlah daerah di Indonesia. Belakangan ini kekerasan sudah mendera nakes di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bondowoso. Bahkan di kota tape ini, nakes mengalami pemukulan saat bekerja di rumah sakit.
Kondisi tersebut, menurut Mangku, menjadi peringatan bahwa tenaga kesehatan membutuhkan perlindungan yang lebih konkret dari pemerintah daerah melalui regulasi yang memiliki kekuatan hukum. Sebab, nakes merupakan ujung tombak pelayanan publik di bidang kesehatan yang setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat dalam berbagai situasi, termasuk kondisi darurat yang kerap memicu ketegangan.
Jika terjadi kekerasan terhadap nakes, lanjut Mangku, tentunya berimplikasi pada kualitas pelayanan dan motivasi kerja kedepan.
“Sehingga kami berpendapat perlu menjadikan atensi (pemerintah) yang serius,” jelasnya.
Karena itu, Mangku berharap agar perda tersebut mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan keselamatan kerja, dukungan kesejahteraan, jaminan sosial, bantuan hukum, serta perlindungan terhadap risiko kekerasan yang masih sering dialami tenaga kesehatan di lapangan.
Menurutnya, perlindungan yang komprehensif akan memberikan rasa aman bagi nakes sehingga dapat bekerja lebih optimal tanpa dihantui rasa khawatir terhadap ancaman kekerasan maupun persoalan hukum yang muncul saat menjalankan tugas profesinya.
“Sehingga mereka (nakes) dapat memberikan pelayanan secara profesional, aman, dan bermartabat,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi hadirnya perda tersebut yang dinilai sebagai salah satu upaya memberikan perlindungan maksimal bagi nakes dalam menjalankan tugas kemanusiaannya. Regulasi ini juga diharapkan menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap profesi tenaga kesehatan yang memiliki peran vital dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
“Fraksi PKS menyambut baik penyusunan Raperda ini sebagai bentuk penghormatan terhadap tenaga kesehatan yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat,” pungkasnya.
Related Posts
- No comments have been published yet.

