Komisi D Dorong Pembentukan Komda Disabilitas dan Penguatan Anggaran Difabel
Komisi D Dorong Pembentukan Komda Disabilitas dan Penguatan Anggaran Difabel

DPRD JEMBER – Komisi D DPRD Jember terus mendorong percepatan pembentukan Komisi Disabilitas Daerah (Komda Disabilitas) sebagai langkah memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Jember. Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung selama hampir tiga jam bersama organisasi disabilitas dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), 26 Mei 2026.
Sekretaris Komisi D DPRD Jember, Indi Naidha, menegaskan, bahwa pembentukan Komda Disabilitas harus segera direalisasikan melalui berbagai skema, termasuk forum diskusi kelompok terarah atau program lain yang dapat diintegrasikan dengan OPD terkait. Menurutnya, hasil pembahasan dalam RDP tidak boleh berhenti sebatas wacana, tetapi harus segera ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada pimpinan daerah. Melalui RDP tersebut, DPRD Jember berharap upaya pembentukan Komda Disabilitas, penguatan koordinasi antarkelompok difabel, serta optimalisasi anggaran dapat menjadi langkah nyata dalam meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Jember.
Indi juga menyoroti pentingnya keterlibatan bagian perencanaan dalam setiap pembahasan program dan penganggaran yang berkaitan dengan penyandang disabilitas. Kehadiran unsur perencanaan dinilai penting agar kebutuhan anggaran yang bersifat mendesak dapat dipahami dengan baik oleh seluruh pihak terkait.
Dalam pembahasan tersebut, perhatian Komisi D tertuju pada realisasi anggaran untuk penyandang disabilitas yang dinilai belum optimal. Indhi Naida menilai adanya ketimpangan antara besaran anggaran yang tersedia dengan nominal yang terealisasi. Kondisi tersebut dinilai menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dan kebutuhan kelompok disabilitas di Jember.
Komisi D DPRD Jember juga menyoroti pentingnya membangun komunikasi yang lebih solid antarorganisasi penyandang disabilitas. Anggota Komisi D dari Partai Golkar, Muhammad Ahmad Birbik Munajil Hayat, berharap seluruh komunitas dan perkumpulan disabilitas di Jember dapat duduk bersama dalam satu forum untuk membahas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi. Menurut Muhammad Ahmad Birbik Munajil Hayat, forum bersama tersebut penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait kebutuhan dan persoalan di lapangan. Ia menilai komunikasi antarkelompok disabilitas perlu diperkuat sehingga aspirasi yang muncul dapat lebih terarah dan menghasilkan solusi bersama.
Harapan serupa juga disampaikan Indi yang menilai persoalan internal antarkelompok disabilitas perlu dijembatani melalui peran aktif Dinas Sosial. Ia meminta pemerintah daerah membantu memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antarkomunitas penyandang disabilitas agar tercipta sinergi yang lebih baik. “Kita punya tanggung jawab yang sama khususnya Dinas Sosial untuk mencoba mengkomunikasikan teman-teman ini, dari perkumpulan perkumpulan teman-teman disabilitas, untuk bisa duduk bersama,” kata Indi.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Jember dari Partai Keadilan Sejahtera, Achmad Dhafir Syah, menekankan pentingnya penyelarasan data dan persepsi antara DPRD dan organisasi perangkat daerah menjelang pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perubahan APBD).
Dhafir ingin hasil audiensi bersama organisasi disabilitas menjadi bahan penting dalam pembahasan anggaran mendatang. Menurutnya, keberpihakan terhadap penyandang disabilitas harus benar-benar tercermin dalam alokasi anggaran yang nyata dan terukur. Dhafir juga menyoroti perlunya pengawalan terhadap penggunaan anggaran agar program yang telah direncanakan dapat terealisasi secara maksimal. Hal tersebut dinilai penting agar kebutuhan penyandang disabilitas tidak lagi terhambat oleh persoalan administrasi maupun minimnya realisasi program.
Dhafir juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 yang mengatur hak penyandang disabilitas, termasuk dalam bidang ketenagakerjaan. Dalam perda tersebut disebutkan adanya kewajiban penyediaan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sebesar 2 persen di sektor pemerintahan dan 1 persen di sektor swasta.
Komisi D DPRD Jember menilai implementasi perda tersebut harus terus diperkuat melalui pengawasan dan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan pengawas ketenagakerjaan dari pemerintah provinsi.[]
Related Posts
- No comments have been published yet.

