Achmad Dhafir Syah Ingatkan Implementasi Perda Disabilitas

Achmad Dhafir Syah Ingatkan Implementasi Perda Disabilitas

DPRD JEMBER – Anggota Komisi D DPRD Jember dari Partai Keadilan Sosial, Achmad Dhafir Syah,  menyoroti pentingnya keseriusan seluruh organisasi perangkat daerah dalam menghadiri rapat koordinasi dan audiensi, terutama yang berkaitan dengan pembahasan anggaran program penyandang disabilitas.

 

Dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Perpenca, GMNI, di DPRD Kabupaten Jember. 26 Mei 2926, Dhafir berpendapat, kehadiran unsur perencanaan dari masing-masing dinas menjadi hal penting agar pembahasan anggaran dapat berjalan lebih jelas, terukur, dan tepat sasaran.

 

Ia menilai bagian perencanaan memiliki peran strategis dalam mendistribusikan anggaran ke setiap bidang program di lingkungan OPD. Karena itu, koordinasi antar lembaga harus diperkuat agar seluruh kebutuhan program yang berkaitan dengan penyandang disabilitas dapat dipahami bersama secara menyeluruh.

 

Dhafir juga menyoroti pentingnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Menurutnya, perda tersebut harus menjadi landasan nyata dalam penyusunan kebijakan dan penganggaran daerah, termasuk percepatan pembentukan Komisi Daerah Disabilitas (Komda).

 

Ia menilai pembentukan Komda menjadi kebutuhan mendesak karena amanat tersebut telah tertuang dalam perda sejak beberapa tahun lalu. Kehadiran Komda diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus menjadi wadah penghubung antara pemerintah daerah dan komunitas disabilitas di Kabupaten Jember.

 

Selain penguatan regulasi, Komisi D DPRD Jember juga menaruh perhatian besar terhadap aksesibilitas fasilitas publik. Dalam pembahasan audiensi, Dhafir menyinggung pentingnya fasilitas ramah disabilitas di lingkungan kantor pemerintahan, termasuk gedung DPRD Jember.

 

“Sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada teman-teman disabilitas, termasuk dalam aksesibilitas infrastruktur kantor-kantor pemerintahan daerah, perlu kita camkan bersama,” kata Dhafir.

 

Ia menilai aksesibilitas bukan hanya berkaitan dengan kenyamanan, tetapi juga menyangkut keselamatan penyandang disabilitas saat mengakses layanan publik. Keberadaan infrastruktur yang inklusif perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.

 

Perhatian Komisi D DPRD Jember juga tertuju pada penyelarasan anggaran untuk program-program disabilitas dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) mendatang. Achmad Dhafir Syah berharap adanya keberpihakan anggaran yang lebih jelas terhadap penyandang disabilitas, baik yang bersumber dari APBD maupun Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

 

Dalam forum tersebut, DPRD meminta transparansi data terkait distribusi dan penggunaan anggaran DBH CHT, khususnya yang berkaitan dengan program pelatihan kerja dan pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, keterbukaan data penting agar masyarakat dan organisasi disabilitas dapat mengetahui sejauh mana program tersebut memberikan manfaat kepada penyandang disabilitas.

 

Dhafir menilai evaluasi terhadap penggunaan anggaran perlu dilakukan bersama agar program yang dijalankan benar-benar mampu meningkatkan kualitas hidup penyandang disabilitas di Jember. Dengan pengawasan yang baik, anggaran yang tersedia diharapkan dapat diarahkan untuk program yang lebih produktif dan berkelanjutan.

 

Sektor pendidikan juga menjadi perhatian dalam audiensi tersebut. Komisi D DPRD Jember menyoroti pentingnya pelaksanaan konsep sekolah inklusi sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2016. Menurut Dhafir, sekolah negeri harus memiliki kesiapan dalam memberikan layanan pendidikan yang ramah bagi penyandang disabilitas.

 

Ia menilai konsep sekolah inklusi perlu diperkuat agar seluruh anak penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan di sekolah umum. Dukungan fasilitas, sistem pembelajaran, dan kebijakan pendidikan yang inklusif menjadi bagian penting dalam mewujudkan hal tersebut.

 

Selain pendidikan, perhatian DPRD juga diarahkan pada sektor ketenagakerjaan. Dhafir mengingatkan bahwa perda telah mengatur kewajiban penyediaan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, baik di sektor pemerintahan maupun swasta. Karena itu, pelaksanaan program pelatihan kerja harus benar-benar melibatkan penyandang disabilitas secara proporsional.

 

Komisi D DPRD Jember meminta agar program pelatihan kerja yang diselenggarakan Dinas Sosial maupun Dinas Tenaga Kerja tidak hanya bersifat administratif. Namun benar-benar memberikan ruang partisipasi bagi penyandang disabilitas, baik dari sisi jumlah peserta maupun alokasi anggaran.

 

Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga meminta pemaparan terkait program pelatihan yang telah berjalan pada tahun 2025 serta rencana program tahun 2026. Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih program antar instansi sekaligus memperkuat efektivitas pelaksanaan pelatihan kerja bagi masyarakat.

 

“Kami harap tidak ada tumpang tindih program. Kalau memang itu ada pelatihan, berapa persentase secara proporsional untuk teman-teman disabilitas itu harus jelas, dari jumlah anggarannya dan jumlah pesertanya,” kata Dhafir. []