BK DPRD Jember Tunggu Pengaduan Resmi
BK DPRD Jember Tunggu Pengaduan Resmi

DPRD JEMBER – Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota dewan harus diproses sesuai tata beracara yang berlaku. Penegasan itu disampaikan Ketua BK DPRD Jember, M. Hafidi.
M. Hafidi menjelaskan, BK belum dapat mengambil langkah lebih lanjut sebelum ada dasar administrasi yang sesuai aturan. Mekanisme penanganan di BK tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa adanya surat pengaduan tertulis. Seluruh laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran anggota DPRD harus terlebih dahulu disampaikan kepada Ketua DPRD sebelum kemudian diteruskan kepada BK.
Hafidi menerangkan, tata beracara BK telah mengatur secara jelas alur penanganan laporan. Proses dimulai dari adanya pengaduan tertulis yang masuk kepada pimpinan DPRD. Setelah itu, Ketua DPRD akan menentukan disposisi apakah persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh BK atau tidak. “Seluruh pengaduan itu pintunya satu,” katanya.
Hafidi menekankan bahwa BK bekerja berdasarkan aturan yang telah ditetapkan. Lembaga tersebut tidak dapat langsung mengambil inisiatif penanganan tanpa adanya dasar administratif yang jelas.
Setiap dugaan pelanggaran akan dilihat berdasarkan jenis persoalannya. Jika pelanggaran berkaitan dengan tata tertib anggota DPRD, maka BK dapat segera melakukan proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apabila persoalan masuk dalam ranah etika, BK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian dan proses lebih lanjut. Meski demikian, aspek etika dinilai memiliki ukuran yang berbeda dibanding pelanggaran tata tertib karena tidak selalu memiliki parameter yang pasti.
Menurut M. Hafidi, BK nantinya akan melihat sejauh mana dampak atau kerugian yang ditimbulkan dari suatu tindakan yang dilaporkan. Penilaian itu menjadi bagian dari proses sebelum BK menentukan langkah berikutnya.
Ia menegaskan bahwa sampai saat ini titik awal kerja BK tetap bergantung pada adanya surat pengaduan tertulis. Tanpa laporan resmi tersebut, proses penanganan tidak bisa berjalan karena seluruh mekanisme telah diatur dalam tata beracara BK.
M. Hafidi juga menepis anggapan bahwa pimpinan DPRD dapat langsung memerintahkan BK untuk memproses suatu persoalan tanpa dasar administrasi. Menurutnya, setiap langkah tetap harus memiliki landasan aturan yang jelas agar proses berjalan sesuai mekanisme kelembagaan.
Ia menilai aturan tersebut penting untuk menjaga profesionalisme serta memastikan seluruh proses berjalan objektif. Dengan adanya mekanisme administrasi yang baku, setiap laporan dapat diproses secara terukur dan sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, M. Hafidi menjelaskan bahwa seluruh pengaduan terhadap anggota DPRD memang memiliki satu pintu melalui Ketua DPRD. Setelah itu barulah dilakukan disposisi untuk menentukan tindak lanjut yang diperlukan.
BK, kata dia, tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan etik dan tata tertib anggota dewan sesuai aturan yang berlaku. Namun, seluruh proses harus berjalan berdasarkan prosedur resmi agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat.
Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa mekanisme di BK DPRD Jember mengedepankan tata kelola kelembagaan dan kepastian prosedur. Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran anggota dewan dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku di lingkungan DPRD Jember. []
Related Posts
- No comments have been published yet.

