DPRD Jember Mulai Bahas 6 Raperda Strategis, LPP APBD 2025 Jadi Kunci Perubahan Anggaran 2026

DPRD Jember Mulai Bahas 6 Raperda Strategis, LPP APBD 2025 Jadi Kunci Perubahan Anggaran 2026

 

DPRD JEMBER – DPRD Jember mulai menggeber pembahasan sejumlah regulasi strategis daerah pada pertengahan Juni 2026. Sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dijadwalkan masuk pembahasan dalam rangkaian rapat paripurna yang berlangsung mulai 15 hingga 30 Juni 2026.

 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Fuad Akhsan, mengatakan seluruh Raperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang sebelumnya disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember.

 

Menurut Fuad, pembahasan diawali dengan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2025. Regulasi tersebut menjadi salah satu perda wajib yang harus diselesaikan karena berkaitan langsung dengan proses penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026. “LPP APBD 2025 ini merupakan perda yang wajib dan sangat strategis. Dokumen ini menjadi dasar sekaligus syarat utama sebelum pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat dilakukan,” ujar Fuad Akhsan, Kamis (11 Juni 2026).

 

Selain Raperda LPP APBD 2025, DPRD Jember juga akan membahas lima regulasi lainnya yang dinilai memiliki dampak penting terhadap pembangunan daerah dan pelayanan publik.

 

Kelima Raperda tersebut meliputi Raperda Perubahan Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) atau PDAM, Raperda Jaringan Utilitas Terpadu (JUT), Raperda Cadangan Pangan, serta Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

 

Fuad menjelaskan momentum pembahasan Raperda LPP APBD 2025 dinilai tepat karena sebelumnya Pemerintah Kabupaten Jember telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Setelah menerima hasil audit tersebut, Bupati Jember, Muhammad Fawait, selanjutnya menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD Jember.

 

Menurut Fuad, pembahasan enam Raperda tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menyiapkan landasan hukum bagi sejumlah program prioritas pemerintah daerah pada tahun mendatang.

 

Ia menyebut perhatian DPRD akan tertuju pada sejumlah sektor strategis, mulai dari penguatan kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) seperti PDAM dan PDP Kahyangan, penataan jaringan utilitas terpadu dari kawasan perkotaan hingga pedesaan, penguatan cadangan pangan daerah, hingga penyesuaian kebijakan pajak dan retribusi daerah. “Pembahasan ini penting untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi berbagai program strategis yang akan dijalankan pemerintah daerah,” kata Fuad.

 

Tak hanya membahas enam Raperda usulan eksekutif, DPRD Jember juga menjadwalkan pengesahan lima Raperda inisiatif DPRD pada 27 Juni 2026.

 

Kelima regulasi tersebut mencakup Raperda Perlindungan Petani, Raperda Perlindungan Tenaga Kesehatan, Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan, Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah, serta Raperda Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Jember Tahun 2021–2036.

 

Dengan total 11 Raperda yang ditargetkan rampung dalam bulan ini, DPRD Jember berharap seluruh perangkat regulasi yang dibutuhkan daerah dapat segera diselesaikan sehingga pelaksanaan program pembangunan tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya tidak terkendala persoalan hukum maupun administrasi.

 

Fuad menegaskan DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen mempercepat penyelesaian seluruh pembahasan agar setiap program prioritas memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat segera direalisasikan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Jember.***