Jelang Tahun Ajaran Baru, Keterlambatan Gaji ke-13 di 12 Puskesmas Disorot DPRD Jember
Jelang Tahun Ajaran Baru, Keterlambatan Gaji ke-13 di 12 Puskesmas Disorot DPRD Jember

Anggota Komisi D DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho menyesalkan terlambatnya pencairan gaji ke-13 di 12 Puskesmas Kabupaten Jember. Padahal, seharusnya gaji ke-13 bagi ASN sudah cair per tanggal 2 Juni 2026.
Keterlambatan tersebut menjadi sorotan karena gaji ke-13 merupakan salah satu komponen pendapatan yang sangat dinantikan para aparatur sipil negara, terutama menjelang dimulainya tahun ajaran baru. Di tengah meningkatnya kebutuhan pendidikan anak, pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu meringankan berbagai pengeluaran keluarga ASN.
Kata Nugi, sapaan akrabnya, gaji ke-13 sangat ditunggu untuk persiapan biaya kebutuhan sekolah menyambut tahun ajaran baru. Sehingga gaji ke-13 itu bisa mengurangi beban biaya pegawai saat anaknya mau masuk sekolah.
“Tapi ini bagaimana ceritanya, kok sampai telat cair,” ujarnya di Jember, Rabu, 17 Juni 2026.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera mencari tahu terkait penyebab keterlambatan pencairan gaji ke-13 itu. Sebab, dari 50 Puskesmas yang ada, hanya 12 Puskesmas yang belum mencairkan gaji ke-13 bagi pegawainya.
Menurutnya, perlu ada penelusuran yang jelas agar persoalan tersebut tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai maupun memunculkan spekulasi terkait tata kelola keuangan di lingkungan puskesmas.
“Rencana langsung dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan dan puskesmas yang bermasalah, apakah murni masalah administrasi atau ada kendala keuangan atau program lain di Puskesmas,” kata Wahyu.
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, Puskesmas sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki dana yang cukup besar sehingga cukup untuk operasional maupun menggaji pegawainya.
Menurutnya, status BLUD memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan yang seharusnya mampu menjamin kelancaran pembayaran hak-hak pegawai, termasuk gaji ke-13 yang telah menjadi kebijakan nasional.
“Dana ini bisa dipakai buat gaji pegawai dan operasional. Maka muncul pertanyaan, kalau dana BLUD ada kenapa gaji ke-13 belum bisa dibayar? Lalu apa penyebabnya?” tanyanya.
Nugi meminta Pemkab Jember, dalam hal ini Dinas Kesehatan, serius menangani masalah tersebut agar di masa-masa mendatang tidak terulang lagi. Ia menilai evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap mekanisme administrasi maupun sistem pengelolaan keuangan di masing-masing puskesmas.
“Ini harus jadi pelajaran bagi Puskesmas bersangkutan dan Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi mengakui masih adanya beberapa Puskesmas yang belum mencairkan gaji ke-13 bagi pegawainya. Ia mengatakan, pihaknya sudah menegur Kepala Dinas Kesehatan akibat keterlambatan memproses pencairan gaji ke-13 pegawainya.
Menurut Imam Fauzi, pencairan gaji ke-13 tidak boleh berlarut-larut karena berkaitan langsung dengan kebutuhan pegawai menjelang tahun ajaran baru. Karena itu, pemerintah daerah meminta seluruh pihak terkait segera menuntaskan proses pencairan agar hak pegawai dapat diterima tepat waktu.
“Saya menegur Kadinkes, karena ini kebijakan nasional, maka mendekati masa tahun ajaran baru semua gaji ke-13 harus tuntas dibayarkan. Gaji ke-13 substansinya untuk masa tahun ajaran baru,” ucapnya.
Sekadar diketahui, gaji ke-13 diberikan untuk seluruh ASN, termasuk ASN yang berstatus PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam membantu pemenuhan kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
Related Posts
- No comments have been published yet.

