Pandalungan dalam Raperda Dipersoalkan, Candra Ary Fianto: Jangan Ada Pemaksaan Akulturasi Budaya

Pandalungan dalam Raperda Dipersoalkan, Candra Ary Fianto: Jangan Ada Pemaksaan Akulturasi Budaya

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Revitalisasi Nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di DPRD Jember diwarnai perdebatan terkait penggunaan istilah Pandalungan sebagai representasi budaya masyarakat Jember. Sejumlah pihak menilai istilah tersebut masih memerlukan kajian yang lebih mendalam sebelum dicantumkan dalam regulasi daerah.

 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Candra Ary Fianto mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap pandangan yang menyatukan beragam budaya yang hidup di Jember ke dalam satu nomenklatur bernama Pandalungan. Menurutnya, selama ini terdapat kesan adanya upaya pemaksaan akulturasi budaya dengan label tersebut.

 

“Saya melihat ada pemaksaan akulturasi budaya dengan nama Pandalungan,” ujarnya saat rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Revitalisasi Nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang berlangsung di gedung DPRD Jember, Senin, 8 Juni 2026.

 

Candra menilai Kabupaten Jember memiliki kekayaan sosial dan budaya yang sangat beragam. Keberadaan sekitar 17 etnis yang hidup dan berkembang di wilayah ini merupakan aset berharga yang menjadi identitas daerah. Karena itu, menurutnya, masing-masing budaya sebaiknya diberikan ruang untuk tumbuh secara alami sesuai karakter, tradisi, dan ekosistemnya masing-masing.

 

“Biarlah budaya 17 etnis itu berkembang sendiri sebagai kearifan lokal, dan tumbuh dengan ekosistem masing-masing sehingga tidak perlu disatukan dalam istilah Pandalungan,” ujarnya.

 

Sebelumnya, kritik serupa juga disampaikan Kabid Kepemudaan Pembudayaan Olahraga Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan (Disporabudpar) Kabupaten Jember, Deta Irama. Dalam forum pembahasan yang sama, Deta menyoroti penggunaan istilah Pandalungan yang tercantum dalam Raperda Revitalisasi Nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

 

Menurut Deta, muatan lokal seni budaya Pandalungan yang tercantum di dalam raperda tersebut perlu dikaji ulang secara komprehensif. Alasannya, hingga saat ini belum ada regulasi ataupun keputusan resmi yang menetapkan bahwa seni budaya Jember adalah seni budaya Pandalungan.

 

“Belum ada penetapan bahwa Jember ini ditetapkan seni budaya Jember adalah Pandalungan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Deta menambahkan bahwa istilah budaya Pandalungan juga digunakan dan diklaim oleh sejumlah daerah lain di kawasan Tapal Kuda, seperti Probolinggo, Pasuruan, dan beberapa daerah lainnya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa istilah Pandalungan memiliki cakupan yang lebih luas dan tidak secara eksklusif melekat pada Kabupaten Jember.

 

Karena itu, menurutnya, diperlukan kajian akademik, historis, dan kultural yang lebih mendalam sebelum istilah tersebut dimasukkan ke dalam produk hukum daerah. Langkah tersebut penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat sekaligus mampu merepresentasikan keragaman budaya masyarakat Jember secara proporsional.

 

“Mungkin yang pas di raperda itu adalah seni budaya lokal, bukan seni budaya Pandalungan,” pungkasnya.

 

Perdebatan mengenai penggunaan istilah Pandalungan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pembahasan raperda. Di satu sisi, istilah itu dipandang sebagai representasi proses percampuran budaya yang berkembang di wilayah Tapal Kuda.

 

Namun di sisi lain, muncul pandangan bahwa identitas budaya Jember yang terdiri atas beragam etnis dan tradisi lokal perlu tetap diberikan ruang untuk berkembang tanpa harus dilebur ke dalam satu nomenklatur budaya tertentu. Dengan demikian, pembentukan regulasi diharapkan mampu mengakomodasi seluruh kekayaan budaya yang hidup di tengah masyarakat secara adil dan inklusif.