Deadline Penutupan TPA Pakusari Terlewati, Formula Penanganan Sampah Jember Masih Abu-Abu
Deadline Penutupan TPA Pakusari Terlewati, Formula Penanganan Sampah Jember Masih Abu-Abu

DPRD JEMBER – Walaupun deadline waktu penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pakusari sudah lewat, namun bukan berarti persoalan sampah di Jember selesai.
Sebab, penutupan TPA Pakusari, atau sekurang-kurangnya pembatasan pembuangan sampah di tempat tersebut, mesti menimbulkan persoalan sampah baru. Kebijakan ini tidak hanya menyangkut penghentian aktivitas di satu lokasi pembuangan, melainkan juga menyentuh rantai pengelolaan sampah secara keseluruhan, mulai dari rumah tangga, pasar tradisional, hingga pelaku usaha yang setiap hari menghasilkan volume sampah dalam jumlah besar. Tanpa adanya skema pengelolaan yang matang, pembatasan akses ke TPA berpotensi memunculkan persoalan baru yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, sampai hari ini belum ada formulasi yang tepat untuk mengatasi persoalan sampah pasca-tanggal 1 Juni 2026 yang diklaim Pemerintah Kabupaten Jember sebagai batas akhir pembuangan sampah di TPA Pakusari.
“Kalau itu jalan (penutupan TPA Pakusari), nanti masyarakat mau buang sampah ke mana, terutama pasar-pasar tradisional yang menghasilkan banyak sampah setiap hari,” ujarnya di Jember, Rabu, 3 Juni 2026.
Pernyataan tersebut mencerminkan kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat. Selama ini TPA Pakusari menjadi titik akhir pembuangan sampah dari berbagai wilayah di Jember. Karena itu, penghentian atau pembatasan operasional TPA tidak cukup hanya diumumkan sebagai kebijakan administratif, tetapi juga harus diikuti dengan solusi konkret yang mampu menjawab kebutuhan di lapangan.
Politisi Partai NasDem itu mengaku punya pemikiran agar penghasil sampah berskala besar diselesaikan secara mandiri, misalnya pasar tradisional, industri rumahan, dan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Gagasan tersebut dinilai sejalan dengan arah pengelolaan sampah modern yang menempatkan sumber penghasil sampah sebagai garda terdepan dalam proses pengurangan dan pengolahan limbah. Dengan demikian, beban yang selama ini terpusat di TPA dapat dikurangi secara signifikan, sekaligus mendorong terciptanya sistem yang lebih berkelanjutan.
Dalam pantauan Budi di sejumlah dapur MBG, bahwa sampah yang dihasilkan tidak dibuang ke tempat sampah umum, tetapi diangkut oleh pihak ketiga untuk didaur ulang demi kepentingan pembuatan pupuk dan berbagai kebutuhan lainnya.
“Itu ‘kan sampling yang mungkin bisa ditiru oleh yang lain, dan dari sisi kemandirian sudah bagus,” tambahnya.
Model seperti ini menunjukkan bahwa sampah tidak selalu berakhir sebagai residu yang harus ditimbun di TPA. Dengan pengelolaan yang tepat, sampah justru dapat memiliki nilai ekonomi dan manfaat lingkungan. Pendekatan tersebut sekaligus membuka peluang terciptanya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pihak swasta dalam membangun ekosistem pengelolaan sampah yang lebih produktif.
Begitu juga sampah yang dihasilkan pasar-pasar tradisional. Sampahnya bisa dikelola secara mandiri bekerja sama dengan pihak ketiga agar sampah bisa menjadi sesuatu yang bermanfaat, sehingga tidak perlu dibuang ke TPA.
“Segala model dan jalan keluar memang perlu dicoba agar pembuangan sampah di TPA bisa dikurangi tanpa harus mengalihkan sampah ke sungai, dan tempat-tempat kosong tak bertuan,” pungkasnya.
Related Posts
- No comments have been published yet.

