Efisiensi Anggaran Perburuk Nasib Penyandang Disabilitas, DPRD Jember Siap Kawal Perda Difabe

Efisiensi Anggaran Perburuk Nasib Penyandang Disabilitas, DPRD Jember Siap Kawal Perda Difabel

DPRD JEMBER  – Hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dinilai belum sepenuhnya terpenuhi. Padahal, Pemerintah Kabupaten Jember telah memiliki payung hukum berupa Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Namun dalam praktiknya, kebutuhan dasar hingga akses layanan bagi kaum difabel masih jauh dari kata layak.

Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kabupaten Jember bersama GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Jember, Perpenca, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja, Selasa, 25 Mei 2026.

Ketua Dewan Pertimbangan Perpenca Jember, Asrorul Mais, mengungkapkan bahwa berbagai program yang selama ini dibentuk pemerintah daerah belum berjalan optimal. Bahkan, sejumlah forum yang dibentuk untuk memperjuangkan inklusi sosial hanya sebatas formalitas tanpa dukungan anggaran memadai.

Mais menjelaskan, dirinya telah menjadi anggota Dewan Pakar Pokja Inklusi Kabupaten Jember sejak era Bupati Hendy Siswanto hingga masa kepemimpinan Bupati Muhammad Fawait. Namun hingga kini, Pokja tersebut disebut belum mampu bekerja maksimal karena tidak memiliki dukungan pembiayaan.

“Memang Pokja ini disusun, hanya ada Pokjanya tapi tidak ada anggarannya, sehingga tidak bisa jalan,” ucapnya di ruang Komisi D DPRD Jember.

Tak hanya itu, persoalan pendidikan bagi penyandang disabilitas juga masih menjadi pekerjaan rumah besar. Menurut Mais, pada era pemerintahan sebelumnya belum ada alokasi khusus untuk biaya pendidikan difabel. Sementara di era saat ini memang sudah tersedia beasiswa, namun skemanya dinilai belum berpihak sepenuhnya kepada kebutuhan mahasiswa disabilitas.

Ia menyebut, bantuan yang diberikan hanya berupa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), tanpa dukungan biaya hidup atau living cost yang justru sangat dibutuhkan mahasiswa difabel untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

“Sehingga saya jujur kemarin menyuruh mahasiswa saya yang difabel agar mengambil jalur afirmasi ekonomi. Meskipun dia disabilitas tapi mengambil jalur afirmasi ekonomi agar mereka ada biaya hidup, karena untuk ke kampus, teman-teman butuh bensin dan sebagainya,” urai Mais.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Sebab, mayoritas penyandang disabilitas berada dalam situasi ganda: hidup dalam keterbatasan fisik sekaligus tekanan ekonomi.

“Mohon skema ini dipertimbangkan,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, Mais juga menyoroti kondisi sekolah inklusi di Jember. Tercatat ada 63 sekolah inklusi, namun sebagian besar dinilai berjalan stagnan lantaran minim dukungan anggaran dari pemerintah daerah.

“Kalaupun ada yang diperhatikan dengan baik, hanya ada 5 sampai 10 sekolah saja sehingga penyandang disabilitas diterima (sekolah) namun diabaikan,” paparnya.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, pimpinan RDP Komisi D DPRD Jember, Indi Naidha, mengungkapkan bahwa anggaran untuk penyandang disabilitas yang semula tercantum dalam Perda APBD Kabupaten Jember 2026 sebesar Rp3,2 miliar, akhirnya mengalami pemangkasan drastis akibat kebijakan efisiensi anggaran. Dari total tersebut, yang benar-benar dapat dialokasikan hanya sekitar Rp38 juta.

“Kami memahami bahwa pemerintah ingin melakukan efisiensi, tetapi bagaimana dengan hak-hak mereka? Bagaimana dengan nasib penyandang disabilitas yang masih berjuang mendapatkan akses yang layak?” kata Indi.

Meski demikian, Indi memastikan Komisi D DPRD Jember tetap berkomitmen mengawal implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2016 agar tidak berhenti sebatas dokumen administratif.

“Perda ini tidak hanya dibuat, dan mandeg serta ada sangkalan-sangkalan dari OPD. Jadi kalau ada masukan dari kawan-kawan GMNI, Perpenca, dan OPD, maka tujuan kita di sini membangun dan melaksanakan program-program yang memang sudah ada Perda-nya, dan belum terimplementasi dengan baik,” pungkasnya.