DPRD Jember Temukan Pelanggaran Perizinan Tambak Udang PT AAP di Ambulu
DPRD Jember Temukan Pelanggaran Perizinan Tambak Udang PT AAP di Ambulu

DPRD Jember – Komisi B dan C DPRD Kab. Jember melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tambak udang vaname milik PT Alam Anugerah Pertiwi (AAP) yang beroperasi di Kecamatan Ambulu.
Inspeksi ini dilakukan menyusul laporan warga terkait dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Kab. Jember, Candra Ary Fianto, S. T, mengungkapkan bahwa kedatangan pihaknya dipicu oleh informasi dari masyarakat yang menemukan adanya pemasangan pipa laut tanpa izin resmi. Pipa tersebut digunakan untuk menyedot air laut menuju tambak.
“Kami menerima laporan dari warga mengenai adanya pipa yang dipasang ke laut tanpa izin. Maka dari itu, kami turun langsung untuk memastikan,” kata Candra saat ditemui di lokasi sidak, Jumat, 12 September 2025.
Hasil dari tinjauan lapangan membuktikan bahwa pipa memang telah terpasang. Namun ketika diminta menunjukkan dokumen perizinannya, pihak perusahaan tidak dapat memberikan bukti yang sah.
“Mereka sudah memasang pipa, tapi saat kami tanyakan izinnya, tidak bisa menunjukkan. Ini jelas tindakan yang tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.
Meskipun perwakilan PT AAP sempat menunjukkan surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Candra menegaskan bahwa izin pemasangan pipa laut seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Surat dari provinsi saja tidak cukup. Untuk aktivitas di wilayah laut, wewenangnya ada di kementerian. Kami akan telusuri lebih lanjut,” jelasnya.
Tidak hanya soal pipa, Candra juga menyoroti absennya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di tambak tersebut. Padahal, sebelumnya DPRD telah merekomendasikan agar operasional dihentikan sementara hingga semua izin dilengkapi.
“Sayangnya, rekomendasi itu tidak dijalankan. Mereka tetap beroperasi seperti biasa, bahkan setelah jelas-jelas diminta untuk menghentikan aktivitasnya,” keluhnya.
Politisi dari PDI Perjuangan itu juga mengungkapkan kekhawatiran atas pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan tambak tersebut. Limbah tambak diduga dibuang langsung ke aliran sungai, dan pemasangan pipa laut disebut-sebut merusak ekosistem mangrove serta mengganggu area pemijahan benur dan jalur perahu nelayan.
“Lingkungan sekitar sudah terdampak. Sungai tercemar, mangrove rusak, dan masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup dari laut bisa terkena dampaknya,” ujar Candra.
Ia memastikan bahwa temuan sidak ini akan dibahas bersama anggota Komisi B dan C untuk kemudian dirumuskan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pihak eksekutif.
Sementara itu, Muhammad Sholihin, staf bagian mekanik kelistrikan dari PT AAP, saat dimintai keterangan menyatakan bahwa kedatangan DPRD adalah untuk mengecek kelengkapan perizinan perusahaan. Namun ia mengaku tidak mengetahui detail dokumen yang diminta.
“Saya hanya teknisi mekanik, jadi soal surat-surat saya kurang tahu. Tapi informasinya sudah ada, hanya belum bisa ditunjukkan saat ini,” ujarnya singkat.
Related Posts
- No comments have been published yet.

