TP3D Jadi Sorotan Publik, Komisi A DPRD Jember: Ini PR Bagi Kami

TP3D Jadi Sorotan Publik, Komisi A DPRD Jember: Ini PR Bagi Kami

DPRD JEMBER – Perbincangan masyarakat tentang munculnya  Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) Kabupaten Jember terus bergulir. Rapat dengar pendapat (RDP) sejumlah pengurus Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) bersama Komisi A DPRD Kab. Jember, Senin (25 Agustus 2025) lalu menunjukkan sebagian masyarakat belum paham, bahkan belum menerima keberadaan TP3D Kabupaten Jember.

Dalam RDP tersebut, Ketua Markas Cabang LMP Jember, Helmi Mutaqie mengungkapkan bahwa kehadirannya di ruang Komisi A DPRD Kab. Jember adalah untuk menyampaikan pertanyaan masyarakat tentang TP3D Kabupaten Jember yang sejauh ini terus menjadi sorotan publik.

“Kami punya perwakilan  pengurus di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, keluhan atau pertanyaan mereka, kami tampung dan kami diskusikan di markas untuk kemudian kita sampaikan ke eksekutif dan legislatif,” urai Helmi.

Setidaknya Helmi mengungkap  4 pertanyaan kepada anggota Komisi A dalam forum tersebut. Pertama, sejauh mana urgensi TP3D terhadap laju pembangunan Kabupaten Jember.

“Kedua, sejauh mana batas kewenangan TP3D, ketiga mohon dijelaskan dasar hukum yang mengatur tentang pentingnya  rekrutmen TP3D,” tanya Helmi.

Keempat, lanjut Helmi, dalam menjalankan tugasnya, apakah TP3D dibebankan pada APBD Kabupaten Jember, baik operasional maupun honornya?

Menurut Helmi, sebagai pemimpin suatu daerah, Bupati dibekali oleh Undang-undang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.  Oleh karena itu, dalam membentuk TP3D, Bupati harus berdasarkan Undang-undang, begitu juga TP3D dalam menjalankan tugasnya juga  harus berlandaskan pada Undang-undang.

“Dengan terbentuknya TP3D, tentu harus mengacu kepada UU, apapun bentuknya karena seorang Bupati dibekali oleh Undang-undang,” jelas Helmi.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kab. Jember, H.Muhammad Hafidi menerangkan bahwa kehadiran dan 4 pertanyaan pengurus Markas Cabang LMP Jember cukup masuk akal karena memang legislatif tidak tahu menahu dalam pembentukan TP3D Kabupaten Jember.

“Itu adalah sebuah koreksi keras terhadap pemerintah Kabupaten Jember. Ini sebuah kritik, peringatan yang wajib hukumnya diterima oleh semua pihak yang waras ,” jelasnya.

Hafidi juga mengaku tidak paham apa itu TP3D, apa sekadar pelengkap atau memang benar-benar kebutuhan. Sebab, bagaimanapun istilahnya, jika terkait dengan pembentukan tim atau Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK), maka harus punya sandaran hukum.

“Kami juga tidak tahu apa itu TP3D, dan bagaimana. Tapi pertanyaan terkait urgensi dan dasar hukumnya, ini PR bagi kami untuk mencari tahun jawaban secepatnya,”  pungkasnya.