Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Berikan Catatan Penting, Bupati Jember Gus Fawait Komitmen Selesaikan Masalah Tenaga Honorer
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Berikan Catatan Penting, Bupati Jember Gus Fawait Komitmen Selesaikan Masalah Tenaga Honorer

DPRD JEMBER – Pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) tahun Anggaran 2025, terus dibahas oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember. Pasca Pandangan Umum atas Nota Pengantar RPAPBD 2025, sejumlah fraksi memberikan catatan penting untuk eksekutif dalam mengambil kebijakan nantinya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Jember Muhammad Fawait memberikan pandangannya terkait Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Jember. “Kami bersepakat terkait dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), yang harus segera dituntaskan,” ujarnya saat di sidang Paripurna DPRD Kab. Jember, pada Senin, 4 Agustus 2025.
Ia menerangkan, jika RTRW Kabupaten Jember dimaksudkan untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Jember yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi,
bersinergi, dan dapat dijadikan acuan dalam penyusunan program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. “Bila melihat pertumbuhan penduduk di Jember ini sangat pesat, yang berdampak pada perubahan ruang dan lahan yang mengakibatkan perkembangannya menjadi tak terarah dan kualitas tata ruangnya pun menurun,” imbuhnya.
Maka RTRW Jember menjadi salah satu kunci, untuk mengendalikannya tanpa menghalangi proses masuknya investasi ke Kab. Jember. “Dengan kondisi tersebut, kami berkomitmen juga dalam mempertahankan dan melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” ungkapnya.
Gus Fawait juga mengapresiasi, terhadap komitmen Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Jember yang terus memperjuangkan nasib 3.526 tenaga Non ASN yang masih belum terselesaikan. “Kami juga memiliki pandangan yang sama dengan Fraksi PDI Perjuangan, yang memikirkan nasib tenaga Non ASN yang sudah mengabdikan diri sejak lama bagi Jember,” paparnya.
“Kami juga setuju jika proses ini diakomodir melalui skema PPPK Paruh Waktu, karena ini ruang yang ideal yang disediakan oleh pemerintah pusat,” paparnya.
Pihaknya menjelaskan, jika tantangan utama dari penataan Tenaga Non ASN ini pada Diktum Kelima Keputusan Menteri PANRB nomor 16 tahun 2025, yang mensyaratkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sehingga ruang formal bagi tenaga R4 kita menjadi terkendala. Maka kami akan berkonsultasi dengan Pemerintah pusat, untuk memberikan ruang agar tenaga non ASN kita bisa terakomodir,” tutupnya.***


A WordPress Commenter says: