Komisi A DPRD Kabupaten Jember Akan Masukkan Sound Horeg di Raperda tentang Ketertiban Umum

Komisi A DPRD Kabupaten Jember Akan Masukkan Sound Horeg di Raperda tentang Ketertiban Umum

DPRD Jember – Sound horeg menjadi topik pembahasan publik yang cukup seksi belakangan ini. Dari perbincangan yang beredar, pro dan kontra muncul terkait pertunjukan sound horeg. Di sisi lain, persoalan sound horeg sudah masuk perbincangan di ranah DPRD Kabupaten Jember seiring digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember di gedung DPRD Kabupaten Jember, Senin (21 Juli 2025). Dalam rapat tersebut, Komisi A sependapat dengan MUI Jember bahwa pertunjukan sound horeg harus dibatasi agar tidak menimbulkan dampak yang lebih parah di tengah-tengah masyarakat. Namun yang punya kewenangan untuk membatasi pertunjukan sound horeg adalah polisi dan eksekutif, bukan legislatif.

“Karena itu, kami sepakat untuk minta bantuan Polres agar penggunaan sound horeg bisa dibatasi,” ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, HM. Holil Asy’ari. Dalam dalam jangka panjang, Komisi A menginginkan agar penggunaan sound horeg bisa masuk dalam pasal-pasal di Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang saat ini sedang dibahas. Menurut anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Tabroni, SE., pihaknya berupaya memasukkan pertunjukan sound horeg di Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Katanya, pengaturan penggunaan sound horeg sangat mungkin dimasukan dalam raperda tersebut. Pasalnya, pertunjukan sound horeg memang menyangkut hal-hal yang terkait dengan ketertiban umum. “Apakah sound horeg bisa dimasukkan dalam pasal-pasal Raperda  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat? bisa,” ucapnya.

Ia menambahkan, saat ini DPRD Kabupaten Jember tengah membahas enam raperda, termasuk di antaranya adalah Raperda tentang  Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Kata Tabroni, DPRD Kab. Jember menargetkan raperda itu ditetapkan menjadi Perda tahun ini. “Raperda tersebut tahun ini harus selesai karena sudah dibahas sejak dua tahun lalu. Kita harus menyegerakan  Raperda tersebut. Kita bisa memasukkan soal sound horeg dalam pasal-pasalnya, namun memang harus menunggu waktu,” urainya.

Oleh karena itu, lanjut Tabroni, dalam waktu dekat perlu diadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk kelompok yang setuju sound horeg untuk didengar aspirasinya, sehingga raperda tersebut dapat mengakomodasi semua pihak, baik yang pro maupun yang kontra. “Dalam waktu dekat harus ada pertemuan (RDP) terkait sound horeg sebelum masuk di raperda,” jelasnya. Sementara itu, Ketua MUI Jember KH Abdul Haris menyatakan bersyukur jika akhirnya penggunaan sound horeg masuk raperda. “Ini untuk jangka panjang, bagus. Tapi yang mendesak saat ini adalah aturan atau apapun tentang pembatasan penggunaan sound horeg,” pungkansya.