Komunitas Gempita Temukan Perizinan Tambang Puger Tak Sesuai Regulasi, Ini Respon DPRD Kab. Jember
Komunitas Gempita Temukan Perizinan Tambang Puger Tak Sesuai Regulasi, Ini Respon DPRD Kab. Jember

DPRD Kab. Jember – Komunitas pemerhati tata kelola pemerintahan Gempita (Gerakan Masyarakat Peduli Transparansi) mengidentifikasi adanya indikasi penyimpangan signifikan dalam pengoperasian tambang di kawasan Gunung Sadeng, Puger, Kabupaten Jember. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Gempita dalam pengelolaan tambang di Jember, sehingga menginginkan transparansi pengelolaannya. Pimpinan Gempita, Agus MM mengindikasikan bahwa dalam pelaksanaan penambangan di Gunung Sadeng, banyak sekali penambang yang secara legalitas tidak memenuhi syarat yang telah diatur dalam regulasi.
Terlebih lagi, Agus menyampaikan ada 9 entitas bisnis yang menggurita di sana, tetapi hanya 1 yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). “Dengan kata lain, sisanya tidak memiliki dasar yang legitimate secara administratif. Ini bukan semata-mata penyimpangan, melainkan pelanggaran terhadap regulasi,” ujarnya saat dikonfirmasi saat RDP di DPRD Kab. Jember, Selasa 1 Juli 2025. Dia pun menyinggung bahwa, dari 9 entitas tersebut tidak ada yang menuntaskan terkait kepemilikan lahan dengan Pemkab Jember. “Seluruh kegiatan penambangan dilaksanakan di atas aset milik Pemkab, tapi tidak ada kontrak atau penyelesaian hak yang legitimasinya,” ungkapnya.
Kondisi tersebut berdampak pada pungutan yang seharusnya diberikan, sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. “Regulasi terkini menetapkan kontribusi sebesar 20 persen dari harga acuan. Namun yang disetor hanya Rp9.000 per ton, sementara seharusnya Rp12.000,” jelasnya. Melihat fenomena tersebut, ada pemanfaatan regulasi lama yang dilakukan melalui Perda Nomor 3 Tahun 2011 dan Perbup Nomor 43 Tahun 2014 menjadi celah terjadinya penyimpangan.
Hal tersebut menurutnya tidak sejalan dengan Undang-Undang Minerba dan jelas merugikan daerah. Dia pun mendorong DPRD Kab. Jember untuk mengambil tindakan tegas, baik melalui pembentukan panitia khusus atau mekanisme lain guna memastikan penyimpangan ini ditindaklanjuti. “Apabila tidak ditertibkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola aset daerah,” pungkasnya.
Merespon hal tersebut, Ketua Komisi C DPRD Kab. Jember, Ardi Pujo Prabowo mengakui perlunya pendalaman serius atas legalitas dan kontribusi perusahaan tambang. “Tadi dari PTSP itu hanya satu perusahaan yang punya izin lokasi. Itu yang mau kita dalami,” ujarnya. Ardi menegaskan DPRD Kab. Jember akan memeriksa data lintas OPD agar transparansi pendapatan daerah bisa dipastikan. “Kami akan menyesuaikan data di Bapenda dan bagian aset, khususnya terkait penghitungan kontribusi. Bagaimanapun juga ini demi peningkatan PAD yang dari dulu tidak pernah terpenuhi,” pungkas Ardi.
Related Posts
- No comments have been published yet.

