50 Anggota DPRD Jember Dilantik, Ini Pesan Mendagri

50 Anggota DPRD Jember Dilantik, Ini Pesan Mendagri

 

50 anggota DPRD Kabupaten Jember terpilih hasil Pemilu 2024 dilantik di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Jember, Rabu (21/8/2024). Pelantikan itu ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji mereka yang dituntun oleh Ketua Pengadilan Negeri Jember Budiansyah, S.H, M.H.

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) H Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD adalah bagian integral dari pemerintah daerah. Oleh karena itu Undang-undang Nomor 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang sejajar dengan kepala daerah.

Kata Tito, setiap anggota DPR dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calon yang maju dari jalur perseorangan.

Kondisi tersebut, lanjut Tito,  tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. “Namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” demikian bunyi sambutan Tito yang dibacakan Bupati Jember Hendy Siswanto.

Tito mengingatkan kembali 3 fungsi  yang melekat dalam tugas anggota DPRD, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.

Menurut Tito, fungsi pembentukan peraturan daerah yakni membuat peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik. Namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan masyarakat.  “Mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah dan tetap berpedoman peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sedangkan fungsi penganggaran, lanjut Tito,  seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi dan golongan

Adapun fungsi pengawasan merujuk pada mekanisme secara berkala dan proporsional baik terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban atau LKPj kepala daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum.

Tito menambahkan, dalam fungsi pengawasan, anggota DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. “Penggunaan ketiga hak tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas,” pungkasnya