3 Bulan Jukir Bakal Tidak Terima Gaji, Komisi C DPRD Jember Sebut Dishub Hanya Anggarkan Gaji Sampai Bulan September
DPRD Jember – Sebanyak 315 Juri Parkir (Jukir) resmi di Kabupaten Jember terancam tidak menerima gaji.
Hal ini sebagai akibat dari gagalnya pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, sebab Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, hanya menganggarkan honor jukir hanya sampai 9 bulan atau hingga September 2024.
Menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Ikbal Wilda Firdana, S.H., M.Kn. mengatakan sesuai laporan pihak Dinas Perhubungan, bahwa anggaran honor jukir hanya sampai bulan September. “Tadi dari hasil RDP kita ada laporan dari Dishub bahwa ada laporan terkait dengan anggaran Jukir, yang belum terbayar sejak September tahun ini,• ujarnya saat dikonfirmasi usai RDP di Komisi C, Selasa 22 Oktober 2024.
Ikbal menerangkan, terkait dengan sisa tiga bulan tersebut, diharapkan dianggarkan dalam Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. “Namun hingga saat ini, tidak ada pembahasan perubahan APBD, karena di bulan September saat itu, masih belum terbentuk pimpinan definitif dan alat kelengkapan dewan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, terkait honor jukir pihaknya akan mengajukan melalui peraturan kepala daerah (Perkada) yang bisa dibuat oleh PJs Bupati Jember. “Jadi kami berharap dengan Perkada ini PJs Bupati bisa segera membuat, karena ada alokasi anggaran yang wajib, mendesak dan mengikat,” tuturnya.
Iqbal menambahkan, komisi C akan mendorong honor jukir dimasukkan dalam Perkada. Untuk besaran honor jukir sendiri, bervariasi mulai Rp950 ribu hingga Rp1 juta 250 ribu, tergantung lama kerja. “Untuk jumlahnya ini sesuai dengan lama masa kerja jumir tersebut, maka perlu segera untuk dialokasikan anggarannya,” tutupnya.*
A WordPress Commenter says: