23 Raperda Masuk Propemperda DPRD Jember, Tapi Perda Pesantren Belum Jalan Meski Sudah 2 Tahun Disahkan
23 Raperda Masuk Propemperda DPRD Jember, Tapi Perda Pesantren Belum Jalan Meski Sudah 2 Tahun Disahkan
BER – Tahun ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember memasang target pembuatan Peraturan Daerah (Perda) cukup banyak. Setidaknya saat ini terdapat 23 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sudah masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Jember. Ke-23 Raperda tersebut, sebagian merupakan inisiatif legislatif, sebagia lagi adalah usulan eksekutif.
Namun harus diakui bahwa tidak semua Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda, bakal diimplementasikan sehingga menjadi landasan hukum kegiatan-kegiatan masyarakat terkait dengan Perda dimaksud.
Salah satunya adalah Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Perda ini disahkan tanggal 10 Juni 2024. Namun hingga kini, Perda yang digagas oleh Fraksi Partai Kebangktian Bangsa (PKB) itu belum diberlakukan. Pasalnya, Perda tersebut membutuhkan penjelasan teknis yang disebut Peraturan Bupati (Perbup), dan itu belum turun.
Anggota Bapemperda DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya mengaku sangat menunggu pelaksanaan Perda tersebut. Pasalnya, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren sudah hampir 2 tahun disahkan namun belum ada tindak lanjut.
“Kiat berharap agar Perda pesantren itu segera diberlakukan,” ujarnya di Jember, Jumat (29/5/2026).
Walaupun demikian, lanjut Alfian, wewenang legislatif hanya sebatas menyusun dan membuat Perda. Selebihnya adalah tanggung jawab eksekutif. Dengan kata lain, ketika Perda sudah disahkan, maka tanggung jawab pelaksanaan Perda berada di pihak eksekutif.
“Bukan kami melempar tanggung jawab ya, tapi tupoksinya memang begitu,” jelas Alfian.
Yang dimaksud tupoksi adalah tugas pokok dan fungsi, bahwa Raperda setelah menjadi Perda, maka menjadi tugas dan fungsi eksekutif untuk melaksanakan Perda dimaksud.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan bahwa tidak semua Perda membutuhkan Perbup untuk mengimplementasikannya.
“Kalau isinya Perda sudah jelas, tidak membutuhkan penjelasan agar orang paham dan tidak keliru tafsir, ya tidak perlu Perbup,” pungkasnya.


A WordPress Commenter says: