2 Raperda Anyar Inisiatif DPRD Jember Segera Digodok, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD

2 Raperda Anyar Inisiatif DPRD Jember Segera Digodok, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD

DPRD Jember – Setelah mendapatkan persetujuan dan sinkronisasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Jember akan segera dibahas dalam sidang paripurna pada Kamis, 19 Juni 2025.

Kedua raperda tersebut adalah Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Jember.

Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, penyampaian kedua Raperda ini akan dilakukan secara maraton, dimulai dengan dua nota pengantar untuk Raperda usulan Bupati Jember. “Jadi nanti pembahasannya dilakukan bersama dan kemudian akan disambung dengan penjelasan dari pengusul yang akan disampaikan oleh Bapemperda DPRD Jember,” ujarnya.

Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan usulan dari PDI Perjuangan, sementara Raperda Penyelenggaraan Pendidikan berasal dari Partai Nasdem.  “2 Raperda dari usulan DPRD ini masing-masing dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi NasDem,” jelasnya.

Kedua Raperda ini sebelumnya telah disepakati dalam sidang paripurna sebagai usulan dari DPRD Jember. Widarto menjelaskan bahwa, tujuan hadirnya Raperda Pancasila adalah untuk mengatur pendidikan Pancasila di luar sekolah. “Di tengah kondisi saat ini pendidikan Pancasila ini harus segera diimplementasikan sejak dini, sehingga bisa ditanamkan pada generasi muda,” sambungnya.

Perda ini akan ditujukan kepada penyelenggara negara mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga tingkat kabupaten, ASN, tokoh masyarakat, dan pengurus partai politik.

Pelaksanaannya tidak bersifat indoktrinasi, melainkan dialogis, dengan harapan agar para peserta dapat memahami dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila. “Khususnya bagi penyelenggara negara, diharapkan dapat memberikan pelayanan publik yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,” tegasnya.

Widarto menambahkan, Raperda ini akan menjadi dasar untuk melaksanakan program pendidikan Pancasila dan penganggaran kegiatan terkait.  Program ini tidak akan dimasukkan dalam kurikulum sekolah, karena kurikulum sekolah merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Jadi bila ini selesai, maka akan segera kami bahas alokasinya dan implementasinya di RAPBD 2026 mendatang agar nantinya OPD yang membidangi bisa mengimplementasikan programnya, sehingga bisa segera dirasakan masyarakat,” tutupnya.***