Turun Inpres Soal Efisiensi Anggaran, DPRD Jember Minta Pemkab Segera Laksanakan Perintah Presiden
DPRD Jember – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember meminta Pemerintah Kabupaten Jember, untuk segera menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 23 Maret 2025 yang mengatur penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim mengatakan, instruksi dari presiden ini bersifat terbaru dan wajib segera dilaksanakan. “Berdasarkan inpres ini memang semua daerah diminta untuk melakukan realokasi anggaran, untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya, Senin 14 April 2025.
Menyusul arahan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah menerbitkan surat lanjutan melalui sekretariat daerah dengan nomor 900 tahun 2025. “Surat itu meminta seluruh daerah untuk segera melaporkan hasil penyesuaian alokasi anggaran
Halim menjelaskan bahwa proses pelaksanaan instruksi ini sepenuhnya berada di tangan pihak eksekutif,” imbuhnya. Sebenarnya, kata Halim, proses ini sudah seharusnya rampung sebelum 31 Maret 2025, atau sebelum lebaran. “DPRD sejauh ini hanya menerima informasi bahwa Pemerintah Daerah tengah melakukan efisiensi anggaran sesuai arahan pusat,” tuturnya.
Setelah proses efisiensi dilakukan, anggaran dari kegiatan yang dinilai kurang efektif seperti acara seremonial, perjalanan dinas, dan program yang tidak tepat sasaran akan dialihkan (direlokasi) ke sektor-sektor prioritas.
“Empat fokus utama relokasi tersebut adalah ketahanan pangan, layanan kesehatan, pendidikan terutama untuk perbaikan sarana dan prasarana sekolah yang rusak, serta peningkatan infrastruktur penunjang,” pungkasnya.
Halim menambahkan, hasil efisiensi ini nantinya akan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Setelah itu, Bupati Jember akan menyampaikan laporan tersebut kepada DPRD yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar dalam pembahasan Perubahan APBD tahun 2025.*
A WordPress Commenter says: