Komisi B DPRD Jember Temukan Perbedaan Volume dan Dijual di Atas HET di Produk Minyak Goreng Bersubsidi Minyakita

Komisi B DPRD Jember Temukan Perbedaan Volume dan Dijual di Atas HET di Produk Minyak Goreng Bersubsidi Minyakita

DPRD Jember – Persoalan minyak goreng bersubsidi yakni, Minyakita baru-baru ini menyita perhatian public setelah takarannya tidak sesuai dengan yang seharusnya.

Hal ini pun ditemukan di Jember karena takaran dan volumenya tidak sesuai, padahal Minyakita ini diperuntukan untuk membantu masyarakat agar pemenuhan kebutuhan dasar bisa dipenuhi. Temuan ini diungkap oleh Komisi B DPRD Jember yang menemukan selisih volume hingga 100 mililiter per kemasan plastik.

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto menjelaskan, setelah muncul kabar praktik curang ini, pihaknya langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak). “Kami menerima laporan masyarakat tentang Minyakita ini, karena sangat merugikan bagi konsumen,” ujarnya di DPRD Jember, Kamis 13 Maret 2025.

Candra menjelaskan, jika dengan sengaja membeli Minyakita dengan kemasan botol dan pouch untuk dilihat bagaimana volume yang ada di dalamnya.”Hasil pengecekan menunjukkan bahwa dalam kemasan plastik yang seharusnya berisi 1.000 mililiter, ternyata hanya terdapat 900 mililiter atau berkurang 100 milliliter,” tegasnya.

Sementara itu, untuk produk Minyakita kemasan botol juga mengalami selisih sekitar 50 mililiter.

Tak hanya masalah takaran, harga Minyakita di pasaran juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. “Seharusnya, Minyak goreng ini dijual dengan harga Rp15.700 per liter, tetapi ditemukan dijual seharga Rp17.000 untuk kemasan plastik dan Rp16.500 untuk kemasan botol,” jelasnya.

Menanggapi temuan ini, Candra menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. “Kami tidak ingin konsumen dirugikan akibat berkurangnya volume maupun harga yang melampaui batas yang ditetapkan,” tuturnya.

Selain itu, Candra juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah meminta agar Minyakita dengan volume yang tidak sesuai segera ditarik dari peredaran.*