Legislator Jember Sidak BKPSDM Terkait Plh. Kabag Kesra, Ardi: Kami Tidak Mencari Kesalahan

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Jember melakukan Sidak ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Kantor Bagian Kesra Pemkab Jember, Rabu (18/9/2024). Mereka adalah Ardi Puji Prabowo, Ahmad Hoirozi (Fraksi Gerindra), David Handoko Seto dan Khurul Fatoni (Fraksi NasDem).

Namun sayang, mereka tidak ketemu dengan pimpinan kedua instansi itu karena sedang ada kegiatan di luar. Mereka hanya ditemui staf dan pejabat di level bawah pimpinan.

Menurut Ardi Pujo Prabowo, tujuan diri dan rekan-rekannya melakukan sidak kedua instansi itu adalah untuk mengkonfirmasi penunjukkan Pelaksana Harian (Plh.) Kabag Kesra Setda Kabupaten Jember. Sebab, penunjukan Plh itu berpotensi melanggar regulasi. “Kami tidak mencari kesalahan, justru kami ingin meluruskan karena dalam pandangan kami itu (penunjukan Plh. Kabag Kesra) melanggar regulasi,” ucap Ardi, sapaan akrabnya, di sela-sela sidak.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Kabag Kesra Setda Kabupaten Jember Ahmad Musoddaq mengajukan izin cuti 3 bulan kepada Bupati Jember dengan alasan sakit. Pengajuan cuti Musoddaq pun dikabulkan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto.

Selanjutnya, Bupati menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 800/4385/35.09.414/2024 tertanggal 12 September 2024. Intinya Surat Perintah  tersebut  menugaskan Sekretaris Camat Sukorambi, Bagus Hendrawan untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian Kesra Pemkab Jember.

Ardi menambahkan, pihaknya sama sekali tidak mempermasalahkan pengajuan cuti Musoddaq dan siapa penggantinya. Namun sesuai dengan Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Penambahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang. Bahwa tidak boleh ada mutasi 6 bulan sebelum pelaksanaan pilkada.  “Jika Kabag Kesra memang diperlukan Plh, kan bisa ambil orang di Kesra sendiri, sehingga tidak perlu memutasi pejabat dari instansi lain,” tuturnya.

Namun sayang, Ardi dkk. tidak bertemu dengan Kepala BKPSDM, Sukowinarno. Kata Ardi, kalau apa yang dilakukan oleh BKPSDM itu benar, tidak masalah namun harus dijelaskan landasan hukumnya. Tapi jika itu melanggar regulasi harus ada langkah berani untuk menarik kembali penunjukan Plh. Kabag Kesra itu. “Sekali lagi kami tidak mencari kesalahan,  tapi kami hanya menjalankan fungsi kami, pengawasan. Ini bentuk pertanggungjawaban kami kepada rakyat,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Jember Sukowinaro mengatakan bahwa terkait dengan Surat Perintah Pelaksana Harian (PLH) Kabag Kesra Sekretariat Daerah kabupaten Jember, sudah sesuai dengan regulasi yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Peraturan MENPAN Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil yang berisikan bahwa pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

Sukowinarno menambahkan bahwa setelah ada usulan/permohonan cuti karena sakit selama 3 (tiga) bulan dari Kabag Kesra, Ahmad Musoddaq dengan melampirkan surat keterangan dari dokter, yang diajukan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra. “Dan kemudian Bupati menyetujui itu,” ucapnya.

Maka langkah berikutnya, lanjut Sukowinarno, pihaknya mengusulkan kepada Bupati Jember untuk diterbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian (PLH) agar tidak terjadi kekosongan pimpinan di Kesra. “PLh ini bersifat sementara karena Kabag Kesra sedang cuti karena sakit, dan itu merupakan hak dari PNS untuk mengajukan cuti karena sakit, sehingga dalam hal ini tidak ada pergantian atau mutasi Kabag Kesra, sehingga Kabag Kesra secara definitif tetap Ahmad Musoddaq,” pangkas Sukowinarno.