KPK RI Minta DPRD Jember Awasi Adanya Praktik Jual Beli Jabatan

KPK RI Minta DPRD Jember Awasi Adanya Praktik Jual Beli Jabatan

DPRD Jember – Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama DPRD Jember, KPK berpesan agar legislatif turut mengawasi potensi jual beli jabatan di lingkup Pemkab Jember.

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Wilayah 3 KPK RI, Wahyudi Narso, Kamis 30 Mei 2024 mengatakan, hal itu untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkup Kabupaten Jember. “Kedatangan kami bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan, agar roda pemerintahan berjalan sesuai dengan relnya,” ujarnya.

Ia lantas mencontohkan, jangan sampai pejabat kedinasan tertentu atau camat diisi oleh orang dengan latar belakang pendidikan yang tidak linier.  “Contoh misal tadi disampaikan, ASN nya jurusan teknik kemudian dijadikan Camat, atau Insinyur jadi Kepala Dinas yang tidak sesuai jurusannya,” imbuhnya.

Wahyudi menjelaskan jika tidak sesuai dengan bidangnya, maka jalannya roda pemerintahan tidak akan optimal. “Pasti nanti menjalankan roda pemerintahannya tidak akan maksimal ya bapak/ibu, maka peran DPRD juga sentral dalam hal ini,” terangnya.

Wahyudi menyebut di beberapa daerah untuk menjadi kepala dinas bahkan harus membayar sejumlah uang serta perlu dukungan partai. Namun kemudian berujung pada kinerja yang buruk. “Sebagai contoh, ada ASN ingin jadi Kepala Dinas harus membayar dan mendapatkan dukungan partai, nah ini jangan sampai terjadi di Jember,” tuturnya.

Oleh karenanya, legislatif harus mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan pola karir untuk mengisi jabatan tertentu. Sehingga orang yang ditempatkan adalah mereka yang tepat sesuai disiplin keilmuannya.*