11 Kali Wabup Djoko Susanto Tak Hadiri Sidang Paripurna, Ini Kata Ketua DPRD Jember
11 Kali Wabup Djoko Susanto Tak Hadiri Sidang Paripurna, Ini Kata Ketua DPRD Jember

DPRD JEMBER – Setelah mendapatkan kritik dari DPRD Kab. Jember, Wakil Bupati Jember Djoko Susanto akhirnya hadir mengikuti Sidang Paripurna istimewa pada, Jumat, 15 Agustus 2025.
DPRD Kabupaten Jember menyelenggarakan sidang paripurna istimewa dalam rangka mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pidato yang memuat laporan kinerja lembaga negara serta memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI itu disampaikan secara daring melalui Zoom dari Istana Negara.
Sebelum sidang tersebut, Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, sempat menjadi sorotan publik dan menuai kritik tajam dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kab. Jember.
“Selama 13 kali sidang paripurna DPRD Jember hanya 2 kali yang datang, 11 kalinya tidak hadir,” ujar Juru Bicara PKB, Nurhuda Candra Hidayat.
Kritik muncul karena Djoko tercatat tidak hadir dalam 11 sidang penting, termasuk rapat paripurna DPRD pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Menanggapi hal ini, Djoko menegaskan bahwa ketidakhadirannya bukan karena unsur kesengajaan, melainkan karena tidak menerima undangan resmi dari DPRD.
“Saya tidak menerima undangan, sehingga saya bagaimana bisa datang dalam acara itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kab. Jember, Ahmad Halim, menyampaikan bahwa sidang kali ini merupakan agenda kenegaraan yang bersifat istimewa.
“Karena itu, seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember turut diundang untuk hadir,” paparnya.
Ahmad Halim menambahkan, dalam sidang paripurna yang bertujuan mendengarkan pidato Presiden, semua elemen Forkopimda dan pejabat daerah memang diwajibkan hadir.
Terkait kehadiran Wakil Bupati dalam sidang paripurna ke depan, ia mengatakan hal itu akan mengikuti ketentuan dan tata tertib DPRD yang berlaku.
“Berdasarkan regulasi, yang diwajibkan hadir dalam sidang semacam ini adalah kepala daerah, dalam hal ini Bupati,” ungkapnya.
Namun, jika Bupati berhalangan, penunjukan perwakilan menjadi kewenangan penuh dari Bupati.
Sementara itu, sidang berlangsung secara virtual dan diikuti oleh para anggota DPRD Kab. Jember, unsur Forkopimda, Penjabat Sekda, hingga seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tampak antusias menyimak pidato Presiden.***


A WordPress Commenter says: