Wakil Ketua DPRD Jember Geram Terhadap RS Pelaku Kecurangan Klaim BPJS Kesehatan
Wakil Ketua DPRD Jember Geram Terhadap RS Pelaku Kecurangan Klaim BPJS Kesehatan

DPRD JEMBER – Di tengah maraknya perbincangan soal utang Pemerintah Kabupaten Jember sebesar Rp214 Miliar terkait dengan tanggungan layanan kesehatan Jember Keren (J-Keren), kini muncul kabar baru: dugaan manipulasi data dari sebuah rumah sakit untuk tagihan pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Wakil Ketua DPRD Kab. Jember Widarto, S. S mengaku terkejut sekaligus geram atas manipulasi data yang dilakukan oleh sebuah rumah sakit (RS) di Jember guna mengeruk keuntungan yang sebanyak-banyaknya dari BPJS Kesehatan. Menurutnya, apa yang dilakukan petugas rumah sakit tersebut adalah bentuk penyalahgunaan dana publik yang seharusnya dikelola secara transparan.
“Ingat, layanan kesehatan melalui BPJS itu adalah layanan publik, bukan ajang mencari keuntungan,” ujarnya di Jember, Ahad (2/11/2025).
Widarto menegaskan bahwa sesuai dengan Undang – Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, prinsip dasar yang digunakan BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Yaitu premi BPJS Kesehatan bagi warga yang tidak mampu dibayarkan oleh pemerintah, sedangkan bagi yang mampu membayar sendiri biaya kesehatannya.
“Yang dibayarkan pemerintah atas klaim rumah sakit terhadap BPJS kesehatan, itu uang rakyat juga,” tegasnya.
Karena itu, lanjutnya, kecurangan dengan cara memanipulasi data dan sebagainya sama saja dengan mencuri uang rakyat.
“Kami mengutuk keras siapa pun yang pelaku kecurangan itu, apakah rumah sakit swasta atau pemerintah,” terang Widarto.
Akibat manipulasi data tersebut, tentu saja membuat bengkak biaya yang harus dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan terhadap klaim yang diajukan oleh rumah sakit itu.
“Padahal, tanpa memanipulasi data, rumah sakit sudah untung dalam kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kalau tidak untung, kan sudah tutup semua rumah sakit itu,” tuturnya.
Oleh karena itu, agar kasus tersebut tak terulang lagi, Widarto meminta Komisi D DPRD Jember agar segera memanggil pihak rumah sakit yang memanipulasi data, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit lain yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Kita ingin rumah sakit yang melakukan kecurangan data ditindak tegas. Sanksi administratif berupa teguran, tidak cukup itu. Karena ini kan sama saja dengan korupsi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, beberapa hari lalu, BPJS Kesehatan Cabang Jember mengungkap dugaan kecurangan klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh salah satu rumah sakit swasta di Jember. Dugaan kecurangan tersebut bahkan dilakukan sejak tahun 2019.
Modusnya adalah memanipulasi data, yakni memperbesar jumlah tagihan pasien peserta JKN untuk diklaimkan ke BPJS Kesehatan Jember.
Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Jember, Fuad Manar, menerangkan bahwa temuan ini diperoleh setelah dilakukan audit klaim yang menunjukkan adanya data tidak wajar.
Hasil audit itu sekaligus menjadi pintu masuk bagi BPJS Kesehatan Jember untuk mengungkap praktik curang itu.
“Berdasarkan hasil audit klaim yang kami lakukan terdapat adanya data anomali, itulah gerbang awal kita melakukan penelusuran atas potensi kecurangan, dalam hal penggunaan kita lakukan pembuktian dan terindikasi memang fraud (curang),” ucapnya.


A WordPress Commenter says: