Tak Jelas Nasibnya, DPRD Kabupaten Jember Dorong Pemerintah Daerah Segera Aplikasikan PPPK Paruh Waktu
Tak Jelas Nasibnya, DPRD Kabupaten Jember Dorong Pemerintah Daerah Segera Aplikasikan PPPK Paruh Waktu

DPRD Jember – Pasca pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, ribuan pegawai honorer atau Non ASN yang tidak lolos belum ada kejelasan nasibnya. Sebab, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN hanya ada 2 yakni PNS dan PPPK.
Maka dari itu, ribuan tenaga honorer ini, mempertanyakan kejelasan nasibnya. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Widarto S.S, menjelaskan, sedang mendiskusikan terkait nasib ribuan tenaga honorer tersebut dan ada pula yang sudah bekerja hingga belasan tahun.
“Kami tadi menerima aduan dari para tenaga honorer dan mereka mempertanyakan nasibnya, karena takut akan dirumahkan,” ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Kabupaten Jember, Senin 14 Juli 2025. Dia menjelaskan bahwa sebelumnya, pemerintah pusat memberi toleransi, untuk menganggarkan gaji non ASN sampai selesai seleksi PPPK tahap 2.
“Setelah pengumuman selesai maka mereka yang tidak lolos, mempertanyakan kejelasan. Sehingga banyak yang beranggapan akan tidak dibayar pada bulan mendatang,” imbuhnya. Belum lama ini ada regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yakni, Peraturan Menpran RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.
Di sana mengatur skema pengangkatan PPPK paruh waktu, maka pihaknya mendorong pemerintah untuk mengajukan tenaga honorer yang sudah masuk database BKN, untuk diajukan menjadi PPPK paruh waktu. “Meskipun begitu, tentu masih ada problem baru, yani tanaga honorer yang sudah lama mengabdi, namun tidak masuk data BKN. Namun mereka juga diharapkan bisa diusulkan PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Sebelumnya, sekitar 8.500 tenaga Non ASN lingkungan Pemkab Jember belum jelas nasibnya, namun mereka masih tetap bekerja seperti biasa. Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Sukowinarno SH, S. Pd, M.Si, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang secara tegas melarang instansi pemerintah mengangkat atau menggaji pegawai Non-ASN secara langsung.
Menurutnya persoalan utama terletak pada terbatasnya formasi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap kedua. Jumlah formasi yang disediakan belum mampu mengakomodasi seluruh tenaga honorer, yang selama ini aktif bekerja di berbagai sektor pemerintahan.***


A WordPress Commenter says: