Tak Ingin PAD dari Sektor Pertambangan Gunung Sadeng Bocor, Gempita Desak DPRD Kabupaten Jember Bentuk Panitia Khusus

Tak Ingin PAD dari Sektor Pertambangan Gunung Sadeng Bocor, Gempita Desak DPRD Kabupaten Jember Bentuk Panitia Khusus

DPRD Kabupaten Jember – Hearing antara Komunitas Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) dengan DPRD Kabupaten Jember, mendesak adanya Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji persoalan pertambangan di Gunung Sadeng, Kecamatan Puger. Dalam hearing tersebut, Gempita menyampaikan beberapa temuan di lapangan termasuk adanya indikasi ketidaktertiban administrasi dari para entitas penambang. Hal ini dirasa berdampak luas kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang bersumber dari operasional 9 entitas penambang di Gunung Sadeng tersebut.

Pimpinan Gempita, Agus MM mengatakan temuan-temuan yang telah disampaikan ini menjadi hal yang krusial bagi DPRD Kabupaten Jember, karena merupakan kontrol dari jalannya pemerintahan. “Hal ini untuk mengimbangi upaya penegakan hukum. Meskipun di tingkat kejaksaan sudah terhenti, DPRD dapat membentuk panitia investigasi untuk memeriksa keseluruhan permasalahan,” ujarnya pada Selasa, 1 Juli 2025. Agus pun mengungkapkan, informasi mengenai besaran pungutan yang tidak selaras dengan ketentuan terkini. Di mana, pungutan yang disetor hanya Rp9.000 per ton, hal ini berbanding terbalik dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, mestinya 20 persen dari acuan harga Rp60.000, atau setara Rp12.000 per ton.

Kondisi ini membuat disparitas nilai pungutan tersebut mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Jember berpotensi mengalami penyusutan Rp3.000 per ton. Apabila dikalkulasi dari tahun 2019 sampai 2024, kemungkinan kerugian pendapatan daerah disebutkan dapat mencapai lebih dari Rp220 miliar. Selain hal tersebut, Agus mengkritisi kelemahan dalam penanganan data oleh instansi terkait. “Bahkan, beberapa instansi tidak tahu munculnya angka-angka pungutan, ini merupakan peninggalan sejak 2014 yang tak pernah diperbaharui,” tuturnya.

Dia juga menyayangkan posisi Pemerintah Kabupaten Jember yang dinilai kurang tanggap. Mengingat, pihaknya telah tiga kali mengirim surat kepada Bupati dan Wakil Bupati, namun tidak mendapat respons.  “Bahkan perusahaan-perusahaan juga tidak menghadiri undangan DPRD,” tutupnya. Menanggapi itu, Ketua Komisi C DPRD Kab. Jember, Ardi Pujo Prabowo menyatakan bahwa akan melakukan tindakan lebih lanjut atas aspirasi yang diusulkan Gempita, terkait pembentukan Pansus. Menurutnya, terdapat prosedur serta fase yang harus dilewati. “Panitia investigasi merupakan usulan dari satu atau beberapa fraksi. Yang akan kami kerjakan besok ialah mengirim surat dan melaporkan hasil rapat dengar pendapat gabungan ini kepada pimpinan. Nantinya pimpinan yang memutuskan akan membentuk panitia investigasi atau kelompok kerja,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku lebih cenderung mengusulkan terbentuknya kelompok kerja karena dianggap akan lebih optimal dalam penuntasan masalah.  “Jika kelompok kerja itu lebih optimal dan dapat menjangkau hingga level bawah. Hanya saja kebijakan tetap berada di pimpinan,” tambahnya. Lebih jauh, DPRD Kab. Jember juga akan mengkaji data yang disampaikan Gempita, yaitu dengan cara melakukan sinkronisasi dengan Badan Pendapatan Daerah dan bagian aset, termasuk kalkulasi kontribusi yang dinilai tidak sesuai regulasi.  “Sebab ini untuk meningkatkan pendapatan daerah yang selama ini tidak pernah mencapai target,” tutup anggota legislatif dari Partai Gerindra tersebut.***