Tak Gubris Protes Warga Perumahan, Komisi B DPRD Jember Desak Dinas PMPTSP Cabut Izin PT Wredatama Tiga Pilar
Tak Gubris Protes Warga Perumahan, Komisi B DPRD Jember Desak Dinas PMPTSP Cabut Izin PT Wredatama Tiga Pilar

DPRD Kabupaten Jember – Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Komisi B DPRD Jember memberikan rekomendasi tegas ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember. Rekomendasi yang dilayangkan secara resmi, untuk meminta DPMPTSP mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) milik PT Wredatama Tiga Pilar, merupakan pengembang nakal yang membangun Perumahan Grand Permata Indah (GPI).
Pasalnya, PT Wredatama Tiga Pilar ini mengingkari kewajiban yang seharusnya dipenuhinya seperti pemberian fasilitas umum dan fasilitas sosial. Terlebih lagi dalam sidak itu ditemukan bahwa beberapa kesalahan yang fatal, dan tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember Candra Ary Fianto, S.T menegaskan, rekomendasi tersebut merupakan langkah tegas atas keluhan warga yang sejak 2014 belum mendapatkan fasilitas sebagaimana dijanjikan pengembang.
“Komisi B merekomendasikan pencabutan izin IMB PT WTP karena sudah melanggar peraturan yang berlaku dan tidak bertanggung jawab sebagai pengembang,” tegas Candra, Kamis, 6 Juli 2025. Menurut dia, warga Perumahan GPI melaporkan berbagai pelanggaran, di antaranya dari tidak adanya akses jalan utama yang memadai, drainase yang kerap banjir dan beberapa temuan di lapangan.
Bahkan yang paling parah, terkait dengan adanya bukti site plan perumahan yang sudah 3 kali berganti dan tidak ada izin yang sah. “Kami juga menemukan mereka memberikan informasi tidak valid kepada dinas terkait, termasuk mencatat nama jalan yang salah pada site plan,” jelas Candra. Dengan sekian persoalan tersebut, Candra menegaskan kalau tidak ada itikat baik dan bertanggungjawab dari pengembang.
“Sampai rekomendasi ini kami turunkan, pihak PT WTP tidak pernah hadir dalam undangan resmi DPRD tanpa alasan yang jelas. Ini mencerminkan sikap yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya. Dalam dokumen rekomendasi itu, Komisi B merinci temuan bahwa pengembang tidak memenuhi kewajiban menyediakan 33 persen lahan untuk fasum dan fasos sesuai site plan.
Rekomendasi juga mencakup perintah perbaikan drainase, pembukaan kembali saluran irigasi yang disemen tanpa izin, serta penyelesaian legalitas lahan makam. “Kami tidak ingin ada pengembang yang ingkar janji. Fasilitas umum dan sosial bukan sekadar pelengkap, tapi hak warga yang harus dipenuhi,” jlentrehnya. Komisi B mendesak pemerintah daerah melalui dinas teknis untuk menindaklanjuti rekomendasi ini, termasuk opsi pencabutan izin, apabila PT WTP tetap tidak menjalankan kewajibannya.
Rekomendasi itu disambut baik oleh warga yang selama ini menuntut hak-haknya. Ketua RT setempat, Yus Asmoro, mewakili warga berharap rekomendasi tersebut tidak berakhir sebatas dokumen administratif saja. “Warga sangat mengapresiasi atas putusan dan rekomendasi yang sudah terbit dari Komisi B. Harapan kami kepada pemerintah, khususnya Bupati Jember, agar segera menindaklanjuti hasil rekomendasi ini. Warga sudah cukup lama menunggu keadilan,” katanya.***


A WordPress Commenter says: