Soal Sound Horeg, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember: Jalan Keluarnya Mudah
Soal Sound Horeg, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember: Jalan Keluarnya Mudah

DPRD Jember – Gonjang-ganjing sound horeg akhirnya sampai ke Gedung DPRD Kabupaten Jember. Sejumlah pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember bersama Komisi A DPRD Kabupaten Jember menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Senin (21 Juli 2025). RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember, HM. Holil Asyari, M.Pd.I., dan didampingi oleh 3 anggotanya, yaitu Siti Baidaus Sholeha, S.Pd., M.Pd., H. Mochammad Hafidi, S.Sos, dan Tabroni, SE.
Menurut Ra Holil, walaupun dampak dari pertunjukan sound horeg sudah cukup jelas dan terang, namun pihaknya tidak bisa mengambil kebijakan apapun. Sebab, kewenangan untuk melarang atau tidak membolehkan sound horeg tampil merupakan urusan kepolisian dan pihak eksekutif. “Kami hanya mendengarkan keluhan pihak yang tidak setuju maupun yang setuju dengan sound horeg. Karena itu, kemungkinan nanti kami juga mengundang pihak yang setuju dengan sound horeg atau bahkan pemilik sound horeg sendiri,” ujarnya.
Ra Holil, sapaan akrabnya, mengungkapkan keinginannya agar dalam menyelesaikan masalah sound horeg tidak ada pihak-pihak yang dirugikan agar tidak terjadi kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Katanya, sesungguhnya tidak sulit-sulit amat mencari jalan keluar dari persoalan sound horeg. “Jalan keluarnya mudah. Sound horeg bisa dilanjut dan tidak ada masalah jika illatul hukmi (alasan hukum) dari sound horeg sudah tidak ada,” ucapnya.
Ra Holil lalu menukil paparan Ketua MUI Jember bahwa sound horeg mempunyai dua illatul hukmi sehingga menimbulkan masalah, dan terjadi pro kontra di tengah-tengah masyarakat. Dua alasan hukum itu adalah kemaksiatan dan suara bising yang memekakkan telinga manusia. “Illatul hukmi-nya ada dua tadi itu. Pertama kemaksiatan, kedua dhoror (bahaya). Seandainya kedua-duanya ini dihilangkan, tidak ada pesoalan,” jelasnya.
Sebelumnya di tempat yang sama, Ketua MUI Jember Dr. KH. Abdul Haris, M. Ag memaparkan dampak dari pertunjukan sound horeg. Seraya merujuk pada fatwa MUI Jawa Timur, Kiai Haris mengungkapkan, setidaknya pertunjukan sound horeg mempunyai dua illatul hukmi yang menyebabkan bunyian-bunyian sound menggelegar tersebut layak dibatasi atau bahkan dilarang. “Kami sudah merampungkan tugas (kajian), dan bahkan hasil penelitian dan temuan kami di lapangan dijadikan sebagai salah satu konsideran fatwa MUI Jawa Timur tentang sound horeg. Jadi sumbangsih MUI Jember adalah memberikan konsideran tentang data lapangan,” jelasnya.
Kiai Haris menambahkan, temuan di lapangan diperoleh dari penelitian dan kajian ketika sound horeg beraksi di empat kecamatan di Kabupaten Jember. Katanya, selama satu bulan data yang dihimpun oleh MUI Jember memberikan penegasan bahwa pertunjukan sound horeg layak dibatasi.
Ia menerangkan, salah satu dari dua illatul hukmi sound horeg adalah dhoror (menyakiti orang lain). Katanya, bunyi yang ditampilkan sound horeg dengan volume melebihi ambang batas normal yang bisa diterima oleh telinga manusia, yaitu 85 desible. Terkait dengan itu, WHO menegaskan bahwa suara yang melebihi 85 desible sangat berbahaya bagi kesehatan. “Kami punya alat ukur kebisingan suara yang bisa menentukan seberapa keras suara sound horeg berdentum,” jelasnya.
Untuk memperkuat temuan itu, Kiai Haris juga menukil pendapat Prof Nyilo Purnami, seorang ahli THT Bedah Kepala dan Leher Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Surabaya. Profesor tersebut mengulas bahaya sound horeg dalam sebuah tulisan berjudul Bahaya Sound horeg Ketulian dan Kematian. “Mohon maaf kalau kita tidak lagi menjadikan ilmu pengetahuan sebagai pegangan maka kita menjadi bangsa yang terbelakang, bangsa primitif,” urainya.
Kiai Haris menuturkan, illatul hukmi kedua dari sound horeg adalah kemaksiatan: dimeriahkan dengan perilaku mabuk-mabukan, bercampurnya laki-laki dengan perempuan, dan sebagainya. “Jika illatul hukmi itu sudah tidak ada, maka hukum haram menjadi mubah (boleh),” jelasnya. Karena itu, Kiai Haris sepakat agar pertunjukan sound horeg dibatasi selama dua illatul hukmi itu tidak bisa dilenyapkan.
“Kami minta pihak-pihak terkait agar sound horeg dibatasi,” pungkasnya. Dan Ra Holil pun setuju dengan permintaan MUI Jember tersebut jika dua illatul hukmi itu tidak bisa dihilangkan dari pertunjukan sound horeg.Ia pun mengajak MUI Jember untuk mendatangi Mapolres Jember guna menyampaikan permintaan tersebut.


A WordPress Commenter says: