Soal Gaji TP3D, Ini Jawaban Komisi A DPRD Jember
Soal Gaji TP3D, Ini Jawaban Komisi A DPRD Jember

DPRD JEMBER – Keberadaan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) Kabupaten Jember masih terus menjadi sorotan. Salah satunya terkait dengan anggaran. Sebab Bupati Jember Muhammad Fawait di berbagai kesempatan mengatakan bahwa TP3D tidak dibayar alias gratis. Gus Fawait pun menyampaikan terima kasih atas kesediaan TP3D yang sudah membantu bupati tanpa minta imbalan.
Namun masyarakat tidak percaya begitu saja. Sebab, di dunia ini tidak ada yang gratis apalagi jabatan sekelas TP3D Jember yang notabene dibentuk oleh sang bupati.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Laskar Merah putih (LSM) bersama Komisi A DPRD Kab. Jember, Senin (25 Agustus 2025), persoalan anggaran untuk TP3D juga menjadi tema diskusi.
Sekretaris Markas Cabang LMP Jember, Bintoro menyoroti sumber anggaran untuk membayar personel TP3D Jember. Ia lalu menukil Undang-undang Nomor 23/2014 pasal 282 yang berbunyi “Penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD”.
“Itu yang menjadi parameter kami, sehingga evaluasinya jelas, dan target yang mau dicapai (TP3D Jember) juga jelas,” ujar Bintoro.
Bintoro mengaku ragu jika TP3D tidak digaji. Sebab, perangkat seperti TP3D posisinya melekat di eksekutif.
“Apa ya tidak digaji, tidak masuk akal kalau tidak digaji. Mereka bekerja dari pagi sampai sore misalnya, mereka mendampingi bupati, itu kan harus ada stimulus,” jelasnya.
Menanggapi itu, Anggota Komisi A DPRD Kab. Jember, Siswono mengungkapkan bahwa hingga saat ini tidak ada anggaran gaji untuk TP3D.
“Saya tahu karena saya adalah Anggota Badan Anggaran DPRD kab. Jember,” terangnya.
Lalu dari mana mereka dapat gaji? Mereka bukan malaikat yang tidak butuh makan dan minum dan lain-lain?
Menurut Siswono, personil TP3D mendapat honor secara insidentil sesuai dengan keahlian mereka. Misalnya menjadi narasumber di kegiatan-kegiatan UMKM, koperasi, dan sebagainya.
“Nah di situlah mereka ditugaskan jadi narasumber, dan mendapatkan honor, dan itu sah. Ini (hasil) yang saya komunikasikan dengan Kabag Hukum, Pak Rofiq (A. Zaenurrofik),” jelasnya.
Sedangkan mengenai dasar hukum pembentukan TP3D Jember, Siswono mengaku sudah mengkonfirmasi kepada Bagian Hukum Pemkab Jember, dan disebutkan bahwa landasannya adalah Surat Keputusan (SK) Bupati Jember.
“Saya barusan coba kontak Bagian Hukum (A. Zaenurrofik) menanyakan dasar hukum TP3D, ternyata dijawab dasarnya adalah SK Bupati. Dan saya sudah dikirimi file SK Bupati tersebut dengan nomor 100.3.3.2/126/1.12/2025,” ujar Siswono.
Siswono menambahkan bahwa TP3D sudah lazim dibentuk oleh para kepala daerah karena TP3D sifatnya membantu. Jika yang ditanya landasan regulasinya, memang tidak pernah ditemukan istilah TP3D, dan semacamnya.
“Itu (TP3D) murni sebuah kebutuhan dalam rangka menyambungkan terhadap situasi dan kondisi aktivitas bupati,” pungkasnya.


A WordPress Commenter says: