Sengketa Tanah di Petung Jember Belum Klir, Komisi A Akan Undang Lagi ATR/BPN Jember

Sengketa Tanah di Petung Jember Belum Klir, Komisi A Akan Undang Lagi ATR/BPN Jember

DPRD JEMBER – Ketua Komisi A DPRD Kab. Jember Budi Wicaksono mengungkapkan bahwa kasus sengketa tanah di Desa Petung Kecamatan Bangsalsari yang melibatkan warga desa setempat dengan PTPN 1, belum klir. Pasalnya, yang paling tahu soal terbitnya sertifikat hak guna pakai atas tanah tersebut oleh  PTPN 1 adalah pihak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kab. Jember.

“Kenyataannya, perwakilan ATR/BPN Kab. Jember tidak hadir dalam pertemuan ini,” ujar Budi Wicaksono saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama kuasa hukum PTPN 1 dan ahli waris Karim Sadin, Senin (8/9/2025).

Menurut Budi, pihaknya telah mengundang perwakilan ATR/BPN Kab. Jember untuk hadir dalam RDP tersebut, namun kenyataannya tidak seorangpun yang hadir mewakili ATR/BPN Kab. Jember.

“Jadi kuncinya ini ada di ATR-BPN karena yang tahu persis bagaimana sertifikat itu dikeluarkan, dan saksi-saksinya siapa, dan sebagainya, ya ATR-BPN,” jelas Budi.

Anggota Fraksi NasDem itu mengungkapkan, pihaknya hanya memfasilitasi RDP tersebut atas permintaan ahli waris Karim Sadin, sehingga tidak bisa dan tidak boleh memutuskan sesuatu apalagi menyangkut sengketa tanah.

“Kami hanya memfasilitasi, siapa tahu sengketa ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan sehingga masalahnya tidak perlu dilanjutkan kemana-mana,” urainya.

Karena itu, Budi menegaskan akan mengirim undangan kepada pihak ATR/BPN Kab. Jember agar hadir di pertemuan berikutnya terkait kasus sengketa tanah antara ahli waris Karim Sadin dengan PTPN 1.

“Kami gelar lagi pertemuan seperti ini, dan kami harap nanti perwakilan ATR-BPN bisa hadir,” pungkasnya.

Dalam RDP tersebut, kedua belah pihak yang tengah berseteru itu, sama-sama memaparkan alasannya dengan sejumlah bukti material.

Kuasa Hukum ahli waris Karim Sadin, Purnadi mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti kepemilikan atas tanah seluas kurang lebih 11 hektare itu.

Katanya, ahli waris Karim Sadin memiliki 4 petok, yaitu nomor 28, 122, 212, dan 123 dengan luas masing-masing berbeda.

Pada tahun 2006, ahli waris Karim Sadin mengajukan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) yang ditanda tangani oleh kepala desa setempat dan Camat Bangsalsari.

“Intinya kalau kepala desa sudah menyetujui, menanda tangani untuk pengajuan ke BPN  berarti sudah sah (sebagai milik Karim Sadin),” jelasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum PTPN 1, Ahmad Suryono mengatakan terdapat lima objek tanah berstatus RVE (Recht Van Eigendom) yang menjadi sengketa. Empat objek tanah, sudah dikonversi menjadi hak pakai atas nama PTPN 1, Juli 2007. Sedangkan satu objek tanah lainnya dikonversi menjadi hak  pakai bulan November 2009.

“Yang ingin kami sampaikan bahwa secara formil, PTPN 1-lah yang secara hukum memiliki hak terhadap tanah-tanah tersebut,” urainya.