Sengketa Lahan Patemon Mulai Menemukan Titik Terang Setelah BPKAD Akui Tidak Memiliki Data Aset
Sengketa Lahan Patemon Mulai Menemukan Titik Terang Setelah BPKAD Akui Tidak Memiliki Data Aset

DPRD JEMBER – Sengketa kepemilikan tanah Pemandian Patemon di Kecamatan Tanggul, Jember, akhirnya menunjukkan perkembangan positif setelah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember menyatakan bahwa instansi tersebut tidak memiliki catatan aset mengenai lahan itu.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kab. Jember, Ikbal Wilda Fardana, SH, M.Kn, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD Jember pada Jumat, 14 November 2025.
“Dalam RDP bersama BPKAD dan ahli waris, telah ditegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember tidak memiliki dasar hukum yang menunjukkan lahan Patemon sebagai asetnya,” ujarnya.
Ikbal menjelaskan bahwa satu-satunya pihak yang mampu menunjukkan bukti kepemilikan resmi atas lahan tersebut adalah ahli waris.
“Jadi, dokumen yang bisa membuktikan kepemilikan lahan hanya dimiliki oleh ahli waris. Karena itu, BPKAD meminta kami segera mengeluarkan rekomendasi,” tambahnya.
“Setelah itu, tinggal menunggu proses appraisal atau penilaian terhadap nilai tanah sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya,” lanjutnya.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan bahwa proses pemberian ganti rugi tidak dapat dilakukan secara instan, tetapi harus melewati beberapa tahap administratif.
“Mulai dari pemeriksaan dokumen, penilaian nilai objek, hingga mekanisme ganti rugi. Karena itu, kami berharap kuasa hukum ahli waris dapat lebih bersabar,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini juga tidak stabil akibat adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Mengapa kami meminta untuk bersabar? Karena kami sudah menyampaikan bahwa anggaran daerah mengalami pemotongan sekitar Rp270 miliar dari pusat,” tegasnya.
“Kendati begitu, kami tetap mendorong agar proses penilaian segera dilakukan agar besaran nilai tanah bisa segera diketahui,” tambahnya.
Ikbal menutup penjelasannya dengan menyampaikan bahwa setelah seluruh prosedur rampung, lahan Pemandian Patemon akan sepenuhnya menjadi aset sah milik pemerintah daerah.
“Jika seluruh tahapan telah selesai, maka lahan tersebut akan resmi menjadi bagian dari aset Pemkab Jember dan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan wisata ke depannya,” pungkasnya.***


A WordPress Commenter says: