Sengketa Lahan 15 Hektare di Wuluhan Mencuat, DPRD Jember Dalami Klaim Ahli Waris Kolonel Imanuel

Sengketa Lahan 15 Hektare di Wuluhan Mencuat, DPRD Jember Dalami Klaim Ahli Waris Kolonel Imanuel

DPRD JEMBER – Perseteruan terkait kepemilikan lahan seluas 15 hektare yang saat ini dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, kembali mencuat ke permukaan.

Persoalan ini menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar oleh Komisi A DPRD Kab. Jember pada Sabtu, 27 September 2025 lalu.

Lahan yang terletak di Dusun Kepel, wilayah Grintingan, Desa Lojejer itu diklaim sebagai milik keluarga Kolonel (Purn) Imanuel Sumpono Harjo.

Melalui kuasa hukumnya, Farid Wajdi, pihak ahli waris menegaskan bahwa tanah tersebut dulunya dibeli oleh Kolonel Imanuel pada tahun 1953, lalu dipinjamkan untuk kebutuhan pemerintahan desa saat itu.

“Ini bukan tanah negara, melainkan milik pribadi yang awalnya dibeli dengan status hak garap,” ucapnya.

“Kami memiliki bukti surat yang ditujukan ke dua kepala desa saat itu, yang intinya menunjukkan bahwa tanah ini hanya dipinjamkan, bukan dihibahkan,” ujar Farid di hadapan anggota dewan.

Farid menyebut, sejak dipinjamkan puluhan tahun silam, tak pernah ada proses pengembalian secara resmi. Sebaliknya, lahan tersebut terus dikelola oleh pemerintah desa tanpa ada kejelasan status hukum.

Sementara itu, Kepala Desa Ampel, Sholeh, tak menampik bahwa lahan tersebut memang dimanfaatkan desanya, salah satunya untuk mendukung kesejahteraan perangkat desa.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui adanya riwayat peminjaman sebagaimana disampaikan oleh ahli waris.

“Saya tidak pernah melihat surat-surat pinjam-meminjam itu. Yang saya tahu, dari data pajak yang kami miliki, tanah ini tercatat sebagai tanah ganjaran, yang memang dialokasikan untuk perangkat desa,” ujar Sholeh.

Sayangnya, dalam hearing tersebut, Kepala Desa Lojejer, Muhammad Sholeh, tidak hadir tanpa alasan yang jelas, meskipun turut disebut dalam sejarah penggunaan tanah tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Kab. Jember, Siswono, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan dan akan menjadwalkan rapat lanjutan.

“Kami akan libatkan DPMD, Asisten Pemerintahan dan Ekonomi Setda Jember, serta Camat Wuluhan. Kepala Desa Lojejer juga harus hadir agar semua pihak bisa memberikan klarifikasi,” tegas Siswono.

Ia juga meminta agar pihak ahli waris melengkapi dokumen-dokumen pendukung kepemilikan agar kasus ini bisa dikaji secara menyeluruh dan adil.

“Dokumen otentik menjadi kunci. Tanpa itu, kita sulit melangkah secara objektif,” pungkasnya.***