Ruang Fiskal di APBD Perubahan 2025 Hanya Rp82 Miliar, Pemkab dan DPRD Kabupaten Jember Sepakat Fokuskan pada Insfrastruktur dan Kesehatan

Ruang Fiskal di APBD Perubahan 2025 Hanya Rp82 Miliar, Pemkab dan DPRD Kabupaten Jember Sepakat Fokuskan pada Insfrastruktur dan Kesehatan

DPRD Jember – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember menetapkan ruang fiskal sebesar Rp82 miliar yang akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan pengadaan alat kesehatan di tiga Rumah Sakit Daerah (RSD). Ketua DPRD Kabupaten Jember, Ahmad Halim S.Sos, menyampaikan bahwa dana tersebut berasal dari sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mencapai Rp561 miliar.

Setelah menghitung defisit awal sebesar Rp317 miliar dan surplus anggaran Rp24 miliar, ruang fiskal yang bisa dimanfaatkan hanya tersisa Rp82 miliar. “Mayoritas anggaran ini akan dialokasikan ke sektor infrastruktur, terutama untuk Pekerjaan Umum dan Cipta Karya,” ujar Halim.

Dari total dana tersebut, sekitar Rp57 miliar akan digunakan untuk perbaikan jalan, Rp14 miliar untuk pengadaan alat kesehatan di RS Daerah dr. Soebandi, RS Kalisat, dan RS Balung, serta Rp10 miliar untuk pembenahan lingkungan melalui program Cipta Karya. Menurut Halim, keputusan ini mencerminkan komitmen DPRD dalam meningkatkan kualitas layanan publik melalui pembangunan fisik dan dukungan terhadap fasilitas kesehatan.

Di sisi lain, Pemkab Jember juga menganggarkan Rp396 miliar dari total Silpa untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC), sebagai upaya memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Terkait keberadaan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN), DPRD saat ini tengah menuntaskan proses evaluasi melalui Panitia Khusus (Pansus) yang bekerja sama dengan Satgas non-ASN bentukan Bupati. Dari kurang lebih total 4.200 pegawai non-ASN yang terdata, diperkirakan sekitar 1.000 orang tidak memenuhi kriteria berdasarkan regulasi, kebutuhan organisasi, dan hasil analisis jabatan.

“Ada beberapa ketidaksesuaian yang kami temukan, seperti di salah satu puskesmas yang memiliki hingga 100 pegawai, yang dinilai berlebihan dari sisi kebutuhan,” jelas Halim. Proses penyesuaian dan verifikasi masih terus dilakukan agar kebijakan terhadap tenaga non-ASN dapat diterapkan secara objektif dan sesuai ketentuan perundangan.***