Rapat Paripurna DPRD Jember soal Nota Pengantar APBD 2026 Ditunda, Dijadwalkan Ulang 20 Oktober

Rapat Paripurna DPRD Jember soal Nota Pengantar APBD 2026 Ditunda, Dijadwalkan Ulang 20 Oktober

 

DPRD Jember – Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Jember yang rencananya digelar pada Jumat malam, 10 Oktober 2025, untuk menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 harus ditunda.

Penjadwalan ulang rapat tersebut telah dilakukan oleh Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Jember dan kini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025.

Pada kesempatan itu, Bupati Jember Muhammad Fawait dijadwalkan akan memberikan penyampaian nota pengantar Raperda APBD 2026.

Wakil Ketua DPRD Kab. Jember, Widarto, S. S, mengungkapkan bahwa penundaan ini dilakukan guna menyesuaikan jadwal serta menyelesaikan sejumlah hal penting terlebih dahulu.

Salah satunya adalah rapat konsultasi antara pimpinan dewan, komisi, dan fraksi yang fokus pada revisi tata tertib (tatib) DPRD.

“Penundaan ini kami ambil agar bisa menyelesaikan beberapa agenda penting, terutama rapat koordinasi untuk revisi tatib DPRD yang harus kami sesuaikan dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja Pemkab Jember,” kata Widarto saat dihubungi, Sabtu (11 Oktober 2025).

Perubahan tata tertib tersebut diperlukan menyusul adanya restrukturisasi besar-besaran di lingkungan pemerintah daerah, termasuk peleburan dan penyederhanaan sejumlah Perangkat Daerah (PD).

Widarto optimistis bahwa setelah revisi tata tertib selesai, pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 akan segera dimulai secara resmi pada 20 Oktober mendatang.

Ia menargetkan proses pembahasan selesai sebelum pertengahan November 2025, mengingat tenggat waktu pengesahan APBD adalah paling lambat satu bulan sebelum akhir tahun anggaran.

“Kami yakin pembahasan dapat rampung tepat waktu, karena pengesahan APBD harus dilakukan satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan,” tambahnya.

Dengan jadwal baru ini, DPRD dan Pemkab Kab. Jember diharapkan dapat bekerja lebih optimal untuk menyelesaikan pembahasan anggaran yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan daerah di tahun mendatang.

Selanjutnya menurut Politisi PDI Perjuangan ini, berbagai tahapan telah disiapkan agar proses pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Tatib ini bisa berjalan selaras.

“Hal ini dikarenakan APBD Tahun Anggaran 2026 yang dibahas harus disesuaikan dengan Perda SOTK yang baru, nah ini tinggal DPRD Jember yang menyesuaikan tatibnya sesuai dengan nomenklatur yang ada,” paparnya.***