Puluhan Sopir Ambulans Desa di Jember Belum Terima Honor, DPRD Desak Kontrak Ulang dan Solusi Konkret
Puluhan Sopir Ambulans Desa di Jember Belum Terima Honor, DPRD Desak Kontrak Ulang dan Solusi Konkret

DPRD JEMBER – Puluhan sopir ambulans desa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, hingga kini belum menerima honor sejak diberlakukannya Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Situasi ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian, karena posisi mereka tidak termasuk dalam kategori ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Jember, Ahmad Helmi Lukman, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait status dan pembiayaan para sopir ambulans tersebut.
“Kami mengikuti petunjuk dari Menpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta keputusan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang menangani tenaga non-ASN,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Helmi menjelaskan, persoalan ini tengah dalam pembahasan oleh Pansus DPRD Jember, mengingat sopir ambulans tidak tercakup dalam formasi resmi ASN, baik sebagai CPNS maupun PPPK.
“Mereka tidak termasuk dalam formasi yang disiapkan untuk ASN, jadi kami harus mencari alternatif,” kata Helmi.
Sebagai solusi sementara, Dinas Kesehatan merancang skema pembayaran honor melalui dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di masing-masing puskesmas tempat para sopir bertugas.
“Kami akan upayakan pembayaran honor mereka dari bulan Juli hingga Desember 2025 menggunakan dana BLUD. Untuk tahun depan, pembayaran akan dianggarkan langsung melalui puskesmas masing-masing,” jelasnya.
Namun demikian, Helmi menegaskan bahwa besar kecilnya honor akan bergantung pada kemampuan keuangan setiap puskesmas.
“Honor yang diterima akan berbeda-beda, sesuai dengan pendapatan masing-masing puskesmas. Tidak bisa disamakan,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi D DPRD Kab. Jember, Sunarsih Khoris, S. Ag, Msi, mendesak Dinas Kesehatan agar segera menginstruksikan seluruh puskesmas untuk melakukan kontrak kerja ulang dengan para sopir ambulans.
“Meskipun nilai honornya mungkin tidak sebesar sebelumnya, penting untuk segera dibuat kontrak kerja baru agar mereka tetap bisa menerima penghasilan,” kata legislator dari Fraksi PKB itu.
Sunarsih menjelaskan bahwa sebenarnya anggaran untuk honor sopir ambulans tersedia di Dinas Kesehatan, namun belum bisa dicairkan karena belum ada dasar hukum yang jelas.
“Mereka tetap bekerja dan tidak meninggalkan tugas, sementara anggarannya belum bisa digunakan. Maka dari itu, kami minta agar Puskesmas segera menyusun kontrak baru dengan pola outsourcing,” jelasnya.
DPRD berharap dengan langkah ini, para sopir ambulans desa tidak terus berada dalam ketidakjelasan status dan bisa kembali mendapatkan haknya, meski dalam skema dan nominal yang berbeda dari sebelumnya.***


A WordPress Commenter says: