PPPK Paruh Waktu di Jember Minta Kepastian Status, DPRD: Masih Ada Batasan Anggaran
PPPK Paruh Waktu di Jember Minta Kepastian Status, DPRD: Masih Ada Batasan Anggaran

DPRD JEMBER – DPRD Kab. Jember menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori R2, R3, R4, dan PPG pra jabatan pada Selasa (11/11/2025).
Pertemuan ini membahas aspirasi PPPK paruh waktu terkait kepastian status mereka di sekolah.
Ketua DPRD Kab. Jember, Ahmad Halim, S. Sos, mengungkapkan perkembangan positif terkait PPG pra jabatan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Menurutnya, pihaknya akan mendorong agar PPG di Jember bisa diusulkan untuk mengajar sesuai formasi yang tersedia.
“Masih ada ratusan PPG di Jember yang belum mengajar di berbagai sekolah. Kita akan mendorong agar mereka segera dapat bertugas,” kata Halim.
Sementara itu, data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat sebanyak 8.389 PPPK paruh waktu terdaftar di pangkalan ASN.
Dari jumlah itu, 8.365 telah masuk proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan sisanya belum memenuhi persyaratan administrasi.
Halim menekankan pentingnya koordinasi bagi yang dokumennya belum lengkap. “Bagi PPPK yang belum selesai memenuhi syarat administrasi, segera hubungi BKPSDM untuk melengkapinya,” ujarnya.
Politisi Gerindra ini menambahkan, salah satu tuntutan utama guru adalah penyamaan status dengan PPPK penuh waktu. Namun, ia menekankan keterbatasan anggaran daerah.
“Meski APBD 2026 masih ada, ruang fiskal untuk belanja pegawai terbatas,” jelas Halim.
Berdasarkan data BKPSDM dan Dinas Pendidikan, total honor PPPK paruh waktu diperkirakan mencapai Rp76 miliar per tahun, dan nominal ini masih memungkinkan dialokasikan.
Meski begitu, Halim menegaskan aturan belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total APBD Jember. Saat ini, belanja pegawai sudah mencapai 27 persen, sehingga hanya tersisa 3 persen ruang fiskal yang bisa digunakan.
“Karena itu, anggaran PPPK paruh waktu akan dialokasikan melalui belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai. Jika semua dialihkan ke PPPK penuh, belanja pegawai bisa melebihi 50 persen APBD, yang jelas melanggar aturan,” tegasnya.
Halim menambahkan bahwa keputusan akhir terkait perubahan status tetap berada di pemerintah pusat.
“Kita tetap mendorong aspirasi ini, namun untuk menjadikan semua PPPK paruh waktu sebagai PPPK penuh akan sangat berat. Meski begitu, peluang melalui jalur afirmasi atau mekanisme khusus tetap ada,” pungkasnya.***


A WordPress Commenter says: