Polemik Krisis Lahan Pertanian, Ilhami DPRD Jember Usulkan Perda LP2B

Polemik Krisis Lahan Pertanian, Ilhami DPRD Jember Usulkan Perda LP2B

DPRD JEMBER – Polemik tentang krisis lahan pertanian di Kabupaten Jember, terus menyeruak. Bahkan gedung DPRD Kab. Jember beberapa kali menjadi sasaran unjuk rasa untuk menuntut tetap lestarinya luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Hal tersebut mengilhami Ketua Komisi B DPRD Kab. Jember, Candra Ary Fianto, S.T untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang LP2B. Menurutnya, Perda LP2B penting untuk menjaga keberadaan lahan pertanian agar tetap lestari dan berproduksi hingga menghasilkan pangan.

“Bahwa ke depan, agar tidak terjadi konflik yang seperti ini, maka perlu kita untuk menginisiasi adanya Peraturan Daerah tentang LP2B, karena ini akan menjadi legacy cetak miring kita yang akan kita turunkan kepada anak cucu kita,” ucap Candra saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Amarah Masyarakat Jember (AMJ) di gedung DPRD Kab. Jember, Selasa (9 September 2025).

Candra menambahkan, saat ini ditengarai pengembang memanfaatkan kelemahan-kelemahan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga jika kelak Pemerintah Kabupaten Jember memiliki Perda tentang LP2B, maka hal tersebut bisa diantisipasi.

Ia juga meminta masyarakat untuk sebisa mungkin tidak menjual sawahnya. Kalaupun ada sesuatu dan lain hal yang mengharuskan sawahnya dijual, maka harus ada perjanjian dengan calon pembeli.

“Perjanjian apa? Ya sawahnya jangan diperjual belikan lagi kepada pengembang, ini (lahan) khusus untuk pertanian saja. Jadi petani harus begitu hari ini agar tidak dimanfaatkan,” jelasnya.

Kata Candra, biasanya pengembang membeli lahan dengan cara mencicil, pemilik lahan diberi uang muka dulu seraya meminta surat-surat kelengkapan lahan untuk dilakukan proses balik nama. Selanjutnya jika sertifikat sudah jadi lalu dijadikan agunan ke bank guna mengambil kredit untuk pengembangan usahanya.

“Dari situ, pengembang mengembangkan usahanya, dan ini tidak kita inginkan. Mohon ijin, untuk petani juga sadar hal-hal seperti ini agar anak cucu kita nanti tidak mahal lagi membeli produk pangan,” pintanya.

Salah satu peserta RDP, Jumantoro menyatakan sangat setuju jika DPRD Kab. Jember menginisiasi pengusulan Rancangan Perda tentang LP2B. Katanya, penduduk Jember semakin lama semakin padat, dan otomatis  membutuhkan hunian. Sehingga pengembang berlomba-lomba untuk membuat perumahan guna menjawab kebutuhan tempa tinggal warga.

“Maka jika tidak hati-hati, lahan-lahan pertanian di 3 kecamatan kota nanti benar-benar habis karena sudah dibeli pengembang. Di situlah nanti gunanya kita punya Perda LP2B,” ucapnya.

Ia mengaku miris jika melihat begitu gencarnya perkembangan perumahan di kawasan 3 kecamatan kota. Bahkan banyak lahan yang sebenarnya produktif dengan irigasi yang bagus, tapi sudah dijadikan perumahan.

“Bukan saya tidak setuju dengan perumahan, tapi tolong carilah lahan yang tidak produktif kalau ingin membuat perumahan,” pungkasnya.