Polemik Kesehatan Gratis, Komisi D DPRD Jember Minta Pendataan Ulang Kepesertaan BPJS Kesehatan
DPRD Jember – BPJS Kesehatan Cabang Jember akhirnya mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), melalui Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sebelumnya dinyatakan nonaktif. Keputusan ini diambil setelah muncul keluhan dari sejumlah warga yang tidak dapat lagi mengakses layanan kesehatan gratis karena kartu mereka tidak aktif.
Padahal, Kabupaten Jember telah meluncurkan Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, yang bertujuan memberikan jaminan layanan kesehatan gratis dan berkualitas kepada seluruh warga tanpa terkendala biaya.
Permasalahan ini mencuat dalam pertemuan antara perwakilan masyarakat, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan Jember, yang digelar di ruang Komisi D DPRD Kabupaten Jember pada Senin siang26 Mei 2025. Dalam forum tersebut, aktivis masyarakat Agus Mashudi menilai bahwa Program UHC Prioritas merupakan inisiatif yang sangat baik. “Program ini perlu didukung dengan regulasi yang kuat dan jelas, khususnya terkait kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Jember dan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Ia mendorong agar regulasinya dapat dituangkan melalui peraturan bupati guna memperjelas pelaksanaannya. Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Sunarsi Khoris, menjelaskan, ada beberapa penyebab mengapa kartu JKN-KIS milik warga menjadi nonaktif. “Di antaranya karena warga pindah domisili ke luar kota, mengganti Fasilitas Kesehatan (Faskes), atau berpindah ke status peserta mandiri,” imbuhnya.
Akibatnya, saat hendak berobat, muncul kendala administrasi yang mengharuskan peserta membayar tunggakan iuran BPJS. “Banyak laporan yang kami terima juga, jadi pasien ini mau berobat terkendala tunggakan dari iuran BPJS yang belum terbayarkan,” pungkasnya.
Khoris meminta agar dilakukan pendataan ulang, terutama bagi warga tidak mampu yang sebelumnya berpindah ke peserta mandiri, agar bisa dikembalikan ke skema UHC Prioritas dan tetap mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.
Sementara itu, Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Jember, Fuad Manar, menjelaskan, penonaktifan KIS sebelumnya didasarkan pada rekomendasi dari Dinas Sosial dalam proses pemutakhiran data. “Banyak kasus terjadi karena peserta memindahkan faskes dari puskesmas ke klinik swasta,” terangnya.
Selain itu, keputusan dari Kementerian Sosial juga turut memengaruhi status kepesertaan. Namun saat ini, seluruh warga yang sempat dinonaktifkan telah diaktifkan kembali dan dapat kembali menikmati layanan kesehatan seperti semula.***
A WordPress Commenter says: