PMII Jember Usulkan Raperda UMKM, Dorong DPRD Terbitkan Regulasi Berpihak ke Pelaku Usaha

PMII Jember Usulkan Raperda UMKM, Dorong DPRD Terbitkan Regulasi Berpihak ke Pelaku Usaha

DPRD JEMBER – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Jember pada Selasa (7 Oktober 2025), menyerahkan naskah akademik Raperda tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kepada Wakil Ketua DPRD Kab. Jember Widarto, S. S, Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Agus Khoironi di gedung parlemen Jember.

Ketua Korps PMII Kab. Jember Putri Isna Asaroh, menyampaikan bahwa kebutuhan akan peraturan daerah terkait UMKM di Kab. Jember sangat mendesak, mengingat besarnya jumlah pelaku usaha namun masih minim dukungan regulatif.

“Jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Jember sangat melimpah, tapi juga masih dibarengi beberapa persoalan ataupun tantangan yang cukup besar,” ujarnya.

Isna menyebut sejumlah tantangan yang dihadapi pelaku UMKM di Kab. Jember, antara lain akses modal yang terbatas, kelembagaan yang lemah, serta keterbelakangan ekonomi.

“Perlu ada intervensi atau dorongan serta payung hukum dan kebijakan afirmatif yang berpihak kepada UMKM di Kabupaten Jember,” katanya.

Isna berharap, usulan naskah akademik yang disusun PMII dapat menjadi pondasi awal terbentuknya Perda yang berpihak pada penguatan UMKM.

“Tentu kami menyusun itu dengan segala keterbatasan, yang kami harapkan bisa disempurnakan oleh DPRD Kabupaten Jember,” ucapnya.

Dalam dokumen tersebut, PMII merinci latar belakang, tujuan, kajian teoritis dan praktik empiris UMKM, serta analisis filosofis, sosiologis, dan yuridis. Mereka juga mencantumkan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan.

“Pemerintah Jawa Timur sendiri sudah ada perdanya untuk UMKM,” ujar Isna, mengacu pada pentingnya sinkronisasi antara kebijakan daerah dan provinsi.

Anggota Bidang Advokasi Korps PMII Putri, Maimuna, menambahkan bahwa jumlah UMKM di Kab. Jember tertinggi ketiga di Provinsi Jawa Timur. Maimuna juga menekankan pentingnya edukasi literasi keuangan dan digitalisasi pemasaran sebagai komponen yang harus termuat dalam Perda.

Sementara itu, Nor Kamilah, Ketua Bidang Advokasi Korps PMII Putri, menyebut bahwa penyusunan perda oleh pemerintah daerah merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa pemberdayaan UMKM merupakan urusan wajib pemerintah daerah.

“Itu menjadikan perda ini penting di Jember,” katanya.

“Dari beberapa aturan-aturan, pemerintah daerah wajib hukumnya menyusun beberapa perda untuk melindungi atau mungkin juga mengakomodasi beberapa kebutuhan UMKM di daerah,” tambah Nor Kamilah.

Wakil Ketua DPRD Kab. Jember, Widarto, S. S, mengapresiasi langkah aktif PMII dalam menyusun dan menyerahkan naskah akademik.

Widarto menyebut, penyusunan Propemperda tahun 2026 akan dibahas dalam waktu dekat, dan naskah dari PMII dapat menjadi pertimbangan penting.

Langkah PMII Jember ini mencerminkan peningkatan partisipasi publik—khususnya dari kalangan mahasiswa—dalam proses legislasi di daerah. Jika usulan ini disetujui, Perda UMKM diharapkan menjadi pijakan kuat untuk menciptakan ekosistem usaha kecil yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan di Kabupaten Jember. []