Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengusulkan adanya penyelarasan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
TPP PNS 100 persen dari gaji, sedangkan TPP PPPK hanya 11,5 persen dari gaji. Ahmad Rusdan, juru bicara Fraksi PKS mengatakan, tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS dan PPPK tidak sama dikarenakan jumlah sumber daya manusia PPPK lebih besar daripada PNS. “Ini berimbas kepada TPP PPPK,” katanya.
“Jadi perlu adanya penyelarasan terkait PPPK dan PNS, jika terus setiap tahun bertambah rekrutmen akan berefek terhadap TPP PPPK. Harapan kami antara PNS dan PPPK dapat selaras terkait TPP, sehingga tidak ada ketimpangan antara sesama ASN (Aparatur Sipil Negara),” kata Rusdan.
Rusdan berjanji akan tetap memberikan pengawasan terkait dengan fungsi sebagai legislatif terhadap pemerintah daerah kabupaten jember utamanya kepada eksekutif dan jajarannya.
“Jumlah penerima TPP untuk PPPK saat ini 3.505 orang. Sementara penerima TPP PNS saat ini hanya 2.686 orang. Hal ini membutuhkan anggaran yang cukup besar apabila TPP PPPK disamakan dengan TPP PNS,” kata Pejabat Sementara Bupati Imam Hidayat, dalam Rapat Paripurna Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2025, di gedung DPRD Kabupaten Jember, Selasa (19/11/2024) malam.
A WordPress Commenter says: