Petani Antirogo Keluhkan Irigasi Tertutup Imbas Pembangunan Perumahan, DPRD Jember Segera Panggil Pengembang
Petani Antirogo Keluhkan Irigasi Tertutup Imbas Pembangunan Perumahan, DPRD Jember Segera Panggil Pengembang

DPRD JEMBER -Keluhan para petani di Kelurahan Antirogo kembali mencuat setelah saluran irigasi tersier yang mereka andalkan diduga tertutup akibat proyek pembangunan kompleks perumahan di Jalan Pangandaran, Sumbersari, Jember.
Para petani mengungkapkan bahwa mereka kini harus memompa air dari sungai menggunakan mesin karena aliran irigasi lama tidak lagi sampai ke tanah pertanian mereka.
Marzuki Yaman, perwakilan dari Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Antirogo, menjelaskan bahwa penutupan saluran irigasi tersebut membuat biaya produksi meningkat karena petani harus mengoperasikan mesin pompa air.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya aliran air selalu lancar dari hulu ke area sawah, sehingga petani berharap pemerintah atau pengembang membuka kembali jalur irigasi agar pasokan air stabil seperti dahulu.
Dampak dari kejadian ini, sekitar dua hektare lahan pertanian dikabarkan tidak menerima air secara memadai, sehingga hasil panen menurun tajam sejak kawasan itu mulai berubah fungsi.
Ketua HIPPA, Arif Wibowo, menyampaikan bahwa masalah irigasi ini mulai dirasakan setelah perumahan mulai dibangun, membuat petani kesulitan mengolah lahan secara optimal.
Ia juga menyebutkan bahwa upaya mediasi antara petani dan pihak pengembang pernah diadakan melalui kelurahan, namun pertemuan tersebut belum menghasilkan solusi yang menyelesaikan persoalan.
Di sisi lain, Anggota Komisi C DPRD Kab. Jember, David Handoko Seto, bersama HIPPA, kelompok tani, serta petugas sumber daya air melakukan inspeksi mendadak pada Jumat 14 November 2025.
Dalam peninjauan itu, David melihat langsung saluran irigasi yang tertutup bangunan perumahan dan menyatakan kondisi ini membuat dua hektare sawah di bagian bawah kehilangan aliran air sepenuhnya.
“Kami meminta pihak pengembang bertanggung jawab dan meminta agar izin pembangunan dievaluasi oleh dinas terkait, termasuk potensi diberikannya teguran resmi,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa proses perizinan pembangunan harus dikaji ulang agar keberadaan saluran irigasi serta tata ruang pertanian tidak dikorbankan demi desain perumahan semata.
“Jika persoalan ini tidak segera ditangani, DPRD membuka kemungkinan untuk membawa kasus ini ke forum hearing atau bahkan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur PT Rengganis, Selvi Dewi Komariah, menyerahkan pernyataan resmi perusahaan kepada kuasa hukumnya, Karuniawan Nurahmansyah.
Karuniawan mempertanyakan dasar kehadiran anggota DPRD dalam sidak tersebut dan menilai kunjungan tanpa surat tugas sebagai tindakan yang tidak memenuhi prosedur resmi.
Ia bahkan menyebut bahwa tanpa mandat resmi dari ketua DPRD, kunjungan itu dapat dianggap seperti memasuki area pribadi orang lain dan melanggar prinsip legalitas.
“Terkait saluran irigasi, kami menegaskan bahwa jalur air tersebut tidak termasuk dalam wilayah tanggung jawab perusahaan, sehingga persoalan ini seharusnya ditangani oleh dinas terkait,” ujarnya kepada media.
Ia juga mengkritisi alasan para petani yang baru mempersoalkan gangguan irigasi setelah bertahun-tahun, jika memang masalah tersebut sudah terjadi sejak lama.
Merespons rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang disampaikan Komisi C, Karuniawan menyatakan kesediaannya untuk hadir selama undangan resmi dikeluarkan oleh DPRD.
Ia bahkan mengutarakan niat untuk melaporkan anggota dewan yang ikut dalam sidak ke fraksi masing-masing karena dianggap bertindak di luar tugas dan kewenangan.***


A WordPress Commenter says: