Perdebatan tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Jember: Pro dan Kontra di Komisi D DPRD
Perdebatan tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Jember: Pro dan Kontra di Komisi D DPRD

DPRD JEMBER – Polemik mengenai pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Jember terus berkembang, menciptakan perbedaan pendapat di kalangan anggota Komisi D DPRD Kab. Jember.
Pembahasan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung antara Tim Advokasi Kebijakan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Jember dengan Komisi D DPRD Kab. Jember pada Jumat sore (07 November 2025) di ruang rapat Komisi D.
Nuryadi, perwakilan dari Tim Advokasi FKM UNEJ, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa advokasi ini bertujuan untuk mendukung Pemerintah Daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan dan menerapkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut Nuryadi, meskipun Kabupaten Jember sudah memiliki Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, peraturan ini dinilai belum cukup kuat untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal.
Oleh karena itu, penting untuk memiliki landasan hukum yang lebih solid berupa Perda. “Penyusunan Perda ini akan disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi yang ada di daerah,” jelas Nuryadi.
Namun, Nuryadi juga menegaskan bahwa meskipun tembakau memiliki manfaat tertentu, terutama dalam sektor kesehatan, regulasi terkait tembakau dan rokok harus tetap berorientasi pada perlindungan masyarakat, khususnya untuk individu yang tidak merokok dan anak-anak yang rentan terhadap paparan asap rokok.
Pandangan yang lebih mendukung pembentukan Perda KTR datang dari Ketua Komisi D DPRD Kab. Jember, Sunarsih Horis, S. Ag, M. Si. Menurutnya, keberadaan Perda tersebut sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan mereka yang tidak merokok.
“Kita harus menghormati hak orang yang tidak merokok. Terlebih lagi, kini sudah ada kasus anak-anak SD yang mulai merokok. Ini harus ditangani dengan serius,” ujar Sunarsih dengan tegas.
Sunarsih menekankan bahwa, kawasan tanpa rokok perlu diberlakukan untuk memastikan generasi muda tidak terpapar kebiasaan buruk merokok yang bisa berbahaya bagi kesehatan mereka.
“Oleh karena itu, Perda KTR diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam membatasi ruang gerak perokok, khususnya di tempat-tempat umum,” imbuhnya.
Di sisi lain, ada pandangan yang menolak pembentukan Perda KTR, seperti yang diungkapkan oleh Anggota Komisi D DPRD Jember, Muhammad Ahmad Birbik Munajil Hayat, atau yang akrab disapa Gus Birbik.
Gus Birbik menilai bahwa penerapan Perda KTR justru akan menyulitkan warga Jember yang menggantungkan hidupnya pada industri tembakau. “Jember adalah kota tembakau, bahkan lambang kotanya pun berhubungan dengan tembakau. Jika ada Perda seperti ini, tentu akan memengaruhi petani dan buruh tani tembakau di sini,” ungkapnya.
Gus Birbik menambahkan bahwa sektor tembakau memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Di Kabupaten Jember, setidaknya ada sekitar 6.000 pekerja yang menggantungkan hidupnya pada industri tembakau. “Selain itu, secara nasional, sektor rokok dan tembakau berkontribusi besar terhadap pendapatan negara, dengan cukai rokok yang mencapai sekitar Rp215 triliun,” lanjut Gus Birbik.
Dia memperingatkan bahwa kebijakan seperti ini berpotensi berdampak negatif terhadap sektor ekonomi lokal yang selama ini bergantung pada tembakau.
Meskipun menolak rencana Perda KTR secara keseluruhan, Gus Birbik tetap mendukung adanya pembatasan merokok di lingkungan pendidikan. Menurutnya, pengaturan tentang kawasan tanpa rokok harus memprioritaskan perlindungan terhadap anak-anak, terutama di sekolah-sekolah. “Pembatasan merokok di lingkungan sekolah perlu diterapkan untuk melindungi anak-anak dari pengaruh rokok sejak dini,” pungkas Gus Birbik.
Dengan adanya perbedaan pandangan ini, pembahasan mengenai pembentukan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Jember masih terus berlanjut.
Sementara sebagian pihak menilai bahwa Perda ini sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan non-perokok, di sisi lain, ada kekhawatiran tentang dampak ekonomi yang akan ditimbulkan, mengingat betapa pentingnya industri tembakau bagi perekonomian lokal.***


A WordPress Commenter says: