Penutupan TPA Pakusari Tinggal Hitungan Hari, DPRD Jember Desak Optimalisasi Perda Sampah

Penutupan TPA Pakusari Tinggal Hitungan Hari, DPRD Jember Desak Optimalisasi Perda Sampah

DPRD JEMBER – Kurang dari dua pekan lagi, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pakusari akan resmi ditutup. Di tengah kebijakan tersebut, kekhawatiran masyarakat terhadap ancaman melubernya sampah di pinggir jalan, bantaran sungai, hingga lahan kosong semakin menguat. Sebab, selama aktivitas manusia berlangsung, persoalan sampah tidak akan pernah benar-benar selesai. Ironisnya, TPA Pakusari yang selama ini menjadi tumpuan utama pembuangan sampah masyarakat Jember justru akan berhenti beroperasi.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Mufid, menilai penutupan TPA Pakusari berpotensi memunculkan persoalan baru apabila tidak dibarengi solusi konkret dari pemerintah daerah.

“Sulit dibayangkan bagaimana kondisi nanti setelah TPA Pakusari ditutup. Yang paling mungkin terjadi, tebing sungai akan menjadi lokasi alternatif pembuangan sampah oleh masyarakat,” ujarnya di Jember, Kamis (21 Mei 2026).

Menurutnya, sampah yang bertebaran tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga dapat memicu munculnya penyakit serta menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan bagi kita semua jika sampah akhirnya dibuang sembarangan,” tuturnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menjelaskan, sebagian masyarakat pedesaan selama ini memang tidak terlalu bergantung pada keberadaan TPA. Sampah rumah tangga umumnya dibuang di sekitar pekarangan lalu dibakar secara berkala.

“Tidak sedikit juga yang akhirnya dibuang ke tebing sungai,” katanya.

Berbeda dengan masyarakat perkotaan yang sangat bergantung pada sistem pengelolaan sampah terpusat. Warga kota dinilai sudah cukup disiplin membuang sampah pada tempatnya dan mengandalkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sebelum sampah diangkut ke TPA.

“Di kawasan perumahan, hampir semua warga sudah berlangganan jasa pengangkut sampah. Begitu juga rumah-rumah di luar kompleks perumahan. Kalau TPA Pakusari ditutup, lalu sampah-sampah itu akan dibawa ke mana?” ungkapnya.

Mufid juga mendorong Pemerintah Kabupaten Jember agar lebih serius mengoptimalkan penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah. Menurutnya, regulasi tersebut sebenarnya telah mengatur mekanisme pengelolaan sampah mandiri hingga sanksi bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan.

“Kenapa perda itu tidak dijalankan secara maksimal? Kalau sejak awal dioptimalkan, mungkin penutupan TPA Pakusari bisa diantisipasi,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, penutupan TPA Pakusari dijadwalkan berlaku mulai 1 Juni 2026. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut instruksi Kementerian Lingkungan Hidup sekaligus implementasi Surat Edaran Bupati Jember Nomor 100.3.4.2/441/35.09.313/2026 tentang Kebijakan dan Strategi Pengolahan Sampah Mandiri.

Meski memahami kondisi TPA Pakusari yang kini sudah mengalami kelebihan kapasitas akibat volume sampah yang terus meningkat, Mufid menilai penutupan bukan satu-satunya solusi terbaik.

“Jangan sampai kita menyelesaikan satu persoalan, tetapi justru melahirkan persoalan baru yang lebih besar,” pungkasnya.