Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Jember Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, DPRD Lakukan Sidak

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Jember Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, DPRD Lakukan Sidak

 

DPRD Jember – Kegiatan pembangunan gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Jember, diduga masih belum mengantongi seluruh perizinan yang disyaratkan oleh pemerintah daerah.

Hal ini menjadi perhatian serius dari David Handoko Seto, Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kab. Jember.

Setelah menerima laporan terkait dugaan tersebut, David langsung turun ke lapangan bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PU Cipta Karya, serta Dinas Perhubungan Kab. Jember

“Dari hasil peninjauan, ditemukan bahwa beberapa dokumen perizinan masih dalam tahap proses atau belum lengkap sepenuhnya. Dalam kondisi demikian, seharusnya kegiatan konstruksi tidak diperbolehkan untuk dilanjutkan,” ujar David dalam keterangannya, Kamis, 4 September 2025.

Ia menambahkan, setelah dilakukan konfirmasi ke instansi teknis, diketahui bahwa status Perizinan Bangunan Gedung (PBG) masih tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) dan belum memperoleh persetujuan final.

Dengan dasar itu, David mendesak agar pekerjaan pembangunan sementara dihentikan sampai seluruh persyaratan perizinan terpenuhi.

“Saya meminta kepada kontraktor untuk menghentikan seluruh aktivitas konstruksi sampai semua izin lengkap,” tegasnya.

David mengingatkan bahwa meskipun Pemerintah Kabupaten Jember sedang menggalakkan iklim yang ramah terhadap investasi, namun hal tersebut tetap harus berada dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku.

“Investasi tetap harus mengikuti prosedur, bukan berarti bebas dari regulasi,” tambahnya.

Lebih jauh, David juga menyoroti adanya aktivitas pengeboran Air Bawah Tanah (ABT) di area proyek yang diduga tidak dilengkapi izin resmi.

Ia menjelaskan bahwa izin untuk pengeboran ABT dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, bukan oleh pemerintah kabupaten.

Sementara itu, pihak pelaksana pembangunan dari CV. Multi Berkah, melalui penanggung jawab proyek Rifqil, mengaku tidak mengetahui secara rinci soal perizinan yang diperlukan. Ia menegaskan bahwa tugas mereka hanya sebatas sebagai pelaksana teknis pembangunan.

“Soal legalitas dan perizinan, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak manajemen pusat Mie Gacoan. Kami di sini hanya bertugas sebagai vendor pelaksana proyek,” jelas Rifqil.***