Pemanggilan 14 Rumah Sakit oleh DPRD Jember Soal Dugaan Fraud BPJS Tuai Kritik Aktivis
Pemanggilan 14 Rumah Sakit oleh DPRD Jember Soal Dugaan Fraud BPJS Tuai Kritik Aktivis

DPRD Jember – Langkah Komisi D DPRD Kabupaten Jember yang memanggil 14 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) memunculkan polemik.
Sejumlah aktivis menilai kebijakan itu justru berpotensi mengaburkan fokus penyelidikan, terkait dugaan kecurangan klaim dana BPJS Kesehatan oleh tiga rumah sakit di wilayah tersebut.
Rapat yang digelar di ruang Komisi D DPRD Kab. Jember pada Kamis, 6 November 2025 itu dihadiri perwakilan rumah sakit, Dinas Kesehatan, serta pihak BPJS Kesehatan.
Salah satu aktivis pemerhati layanan publik, Mohammad Husni Thamrin, menyampaikan bahwa awalnya ia hanya mengusulkan pertemuan dengan tiga rumah sakit yang diduga melakukan pelanggaran.
“Niat awalnya sederhana, hanya ingin mendengar penjelasan dari tiga rumah sakit yang diduga melakukan fraud. Tapi di lapangan, rapatnya justru melebar dan berubah jadi ajang curhat dari seluruh rumah sakit,” ujar Husni kepada wartawan.
Menurutnya, dengan menghadirkan semua rumah sakit, fokus pembahasan menjadi kabur dan upaya penelusuran dugaan kecurangan berpotensi terhambat.
Ia juga menyoroti sikap BPJS Kesehatan yang menolak mengungkap besaran potensi kerugian akibat over claim tersebut.
“Publik tentu berhak tahu seberapa besar potensi kerugian negara dalam kasus ini. Tapi BPJS Kesehatan tampak enggan membuka data itu dengan alasan kode etik lembaga,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kab. Jember, Sunarsih Horis, S.Ag, M.Si, memberikan penjelasan terkait keputusan pihaknya yang memanggil seluruh rumah sakit.
Ia menegaskan bahwa langkah itu bukan dimaksudkan untuk menyamarkan kasus, melainkan bagian dari pendekatan edukatif kepada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
“Kalau kami hanya memanggil tiga rumah sakit yang diduga melakukan fraud, bisa saja muncul persepsi bahwa mereka sudah pasti bersalah. Padahal kami ingin masalah ini dijadikan pembelajaran bersama,” jelas Sunarsih.
Menurut Sunarsih, DPRD ingin memastikan sistem kerja sama antara BPJS dan rumah sakit bisa berjalan transparan dan akuntabel agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dihubungi terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessi Novita, enggan menyebutkan nilai pasti kerugian yang tengah ditelusuri.
Ia menyebut keterbatasan lembaganya dalam mengungkapkan data tertentu karena terikat oleh kode etik internal.
“Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan hasil secara terbuka. Tugas kami hanya memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan kepada Dinas Kesehatan. Selanjutnya, tindak lanjutnya menjadi ranah dinas terkait,” terang Yessi.
Kasus dugaan kecurangan klaim BPJS Kesehatan ini masih dalam tahap penelusuran oleh pihak berwenang.
Publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah dan BPJS, untuk menindaklanjuti hasil temuan agar transparansi layanan kesehatan dapat terjamin.***


A WordPress Commenter says: