Pastikan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Rampung Tahun 2026, Komisi B DPRD Jember: Ini Payung Hukum yang Jelas

DPRD JEMBER – DPRD Jember secara tegas mendorong segera disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2026 ini.
Upaya ini bertujuan memberikan dasar hukum yang digunakan petani untuk menghadapi berbagai tantangan dan ancaman, di tengah ketidakpastian hasil produksi dan kemarau.
Ketua Komisi B DPRD Kab. Jember Candra Ary Fianto, S.T mengatakan bahwa inisiatif penyusunan Raperda tersebut sebenarnya telah digagas sejak sekitar dua tahun lalu. Kini, pembahasannya masuk dalam agenda prioritas legislatif daerah.
“Kebijakan regulasi ini dirasa mampu menjadi instrumen yang penting, karena para petani membutuhkan perlindungan. Termasuk mempermudah berbagai kebutuhan yang kini masih banyak persoalan,” Senin, 27 April 2026.
Ia menuturkan, salah satu poin krusial dalam Raperda tersebut adalah perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Karena dalam aturan itu, pemerintah daerah nantinya diwajibkan menjaga setidaknya 87 persen lahan produktif agar tetap difungsikan sebagai area pertanian,” imbuhnya.
Selain konsen pada keberlanjutan lahan pertanian, Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan dengan adanya regulasi ini, kapasitas para petani akan meningkatkan.
“Adanya perda ini sebagai landasan pemerintah daerah untuk memfasilitasi transformasi pengetahuan dan teknologi, mengingat masih banyak petani yang mengandalkan metode konvensional yang berdampak pada rendahnya produktivitas,” tegasnya.
Kemudian, Candra menyebutkan jika regulasi ini bisa disahkan tahun ini, hal itu akan membantu para petani melalui intervensi pemerintah untuk memitigasi risiko kerugian.
“Salah satunya melalui pengaturan pola tanam berbasis pemetaan wilayah yang lebih terencana,” jelasnya.
Lebih lanjut, Perda ini juga akan memberikan perlindungan kepada petani dalam kondisi darurat atau force majeure, seperti bencana banjir yang menyebabkan gagal panen.
“Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan bantuan atau kompensasi sesuai kemampuan anggaran,” sambungnya.
Candra pun berharap, masyarakat turut memberikan dukungan agar proses pembahasan Raperda ini dapat segera diselesaikan.
Dengan begitu, kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Jember bisa segera diterapkan secara menyeluruh dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan petani.


A WordPress Commenter says: