Pantun Bupati Hendy Ajak Bersatu DPRD Jember
Jember – Bupati Hendy Siswanto membacakan pantun yang mengajak anggota DPRD Kabupaten Jember bersatu dalam membahas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, dalam sidang paripurna, Senin (24/6/2024). “Jalan-Jalan Ke Slawu Bersama Pak Dhe, Membeli Pita Berwarna Emas. Bersatu Padu Menyusun RPJPD. Menuju Cita-Cita Indonesia Emas,” kata Hendy.
Hendy menjelaskan, saran dan masukan dari fraksi-fraksi sepenuhnya menjadi perhatiannya untuk jadi bahan pertimbangan diimplementasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Berdasarkan pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW,” katanya.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), lanjut Hendy, merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun.
RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN. “Sementara itu, RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Hendy.
Berdasarkan ketentuan tersebut, RPJPD 2025-2045 akan dijabarkan menjadi empat periode RPJMD, yaitu RPJMD 2025-2029, RPJMD 2030-2034, RPJMD 2035-2039, dan RPJMD 2040-2045. “Selanjutnya masing-masing RPJMD tersebut akan dijabarkan menjadi lima Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disusun setiap tahun,” kata Hendy. “Oleh karena itu, muatan RPJPD 2025-2045 berupa garis besar arah pembangunan yang bersifat makro dan tidak terlalu spesifik, karena harus menyediakan ruang untuk penyusunan empat periode RPJMD sejak 2025 sampai 2045 yang dapat mengakomodasi visi, misi, dan program unggulan dari empat periode kepemimpinan kepala daerah yang terpilih,” kata Hendy.
Penyusunan RPJPD 2025-2045 telah melalui serangkaian tahapan, termasuk penyelarasan substansi dengan RPJPD Provinsi Jawa Timur 2025-2045 dan RPJPN 2025-2045 sesuai ketentuan yang berlaku. “Dalam kerangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045, daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional
A WordPress Commenter says: