Meski Banyak Diprotes, DP3AKB Tetap Dilebur, Ini Alasannya

Meski Banyak Diprotes, DP3AKB Tetap Dilebur, Ini Alasannya

DPRD Kabupaten Jember – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember tak lama lagi hanya tinggal nama karena akan dilebur ke dalam dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Walaupun banyak mendapat protes dari para aktivis, namun Raperda yang mengatur hal tersebut sudah disetujui untuk menjadi Perda. Persetujuan terhadap Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk menjadi Perda tercermin dalam pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jember dalam rapt paripurna di gedung DPRD Kabupaten Jember, Sabtu (28/6/2025).

Dalam laporannya, juru bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Jember, David Handoko Seto SH., mengungkapkan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (yang ada di DP3AKB) akan digabung dengan Dinas Sosial. Sehingga Dinas Sosial nanti berubah nama menjadi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. David menyadari bahwa tak sedikit penolakan muncul dari berbagai masyarakat sipil dan aktivis perempuan terkait dengan peleburan DP3AKB Kabupaten Jember. Katanya, mereka khawatir peleburan ini akan mengurangi fokus dan perhatian terhadap isu-isu perempuan dan anak, serta menghambat program-program pemberdayaan dan perlindungan. Namun menurut David, bidang yang satu ini tidak dilebur atau apalagi dibuang, hanya pindah OPD. “Terhadap penolakan itu, pihak eksekutif memberikan penjelasan bahwa urusan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tetap ’hanya pindah tempat’, sedang bidang tugas tetap dijalankan,” ujarnya saat menyampaikan laporan Hasil Pembahasan Bapemperda DPRD Kabupaten Jember terhadap Raperda Perbuahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di gedung DPRD Kabupaten Jember, Sabtu (28/6/2025).

Ketua Fraksi Partai NasDem tersebut menambahkan, nomenklaturnya tidak hanya berbunyi Dinas Sosial saja, tetapi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Jumlah bidang dan nomenklatur bidang ketika digabung tetap, dan tidak ada pengurangan. ”Sehingga kekhawatiran tidak perlu terjadi,” jelasnya. David menjelaskan, urusan yang terkait dengan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak serta penguatan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, menjadi atensi juga dari unsur eksekutif dan legislatif di Jember untuk dapat mengupayakan lebih maksimal lagi terkait penguatan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Menurut David, penggabungan urusan pemerintahan yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan melibatkan Dinas Sosial dan bidang Pemberdayaan Perempuan serta bidang Perlindungan Anak bertujuan untuk lebih mengoptimalkan program yang dijalankan dengan mengikutsertakan pendamping rehabilitasi sosial untuk dapat melakukan pendampingan terhadap anak dan perempuan yang memerlukan bantuan hukum. “Sehingga irisan pelaksanaan tusi antara Dinas Sosial dan DP3AKB ini menjadi tujuan optimalisasi kinerja saat dilaksanakan penggabungan perangkat daerah,” urainya. Sedangkan bidang pengendalian penduduk dan KB (Keluarga Berencana) digabung dengan Dinas Kesehatan sehingga nomenklaturnya berubah menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. “Hal ini dengan pertimbangan bahwa secara kelembagaan Penggabungan Urusan Pemerintahan didasarkan pada perumpunan urusan pemerintahan dengan kriteria kedekatan karakteristik urusan pemerintahan dan keterkaitan antar penyelenggaraan urusan pemerintahan,” pungkas David.