Manipulasi Data Pasien JKN Tak Dilanjutkan ke Ranah Hukum, Ini Alasan Ketua DPRD Jember
Manipulasi Data Pasien JKN Tak Dilanjutkan ke Ranah Hukum, Ini Alasan Ketua DPRD Jember

DPRD JEMBER – Manipulasi data pasien peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan oleh 3 rumah sakit di Jember Jawa Timur, diputuskan tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Sebab, kasus yang sempat menghebohkan itu, sudah diselesaikan melalui musyawarah antara BPJS Kesehatan dengan perwakilan 3 rumah sakit yang diduga melakukan kebohongan dalam melakukan klaim pembayaran pasien.
Menurut Ketua Komisi D DPRD Kab. Jember, Sunarsi Khoris, S. Ag, M.Si kasus manipulasi data tersebut sudah selesai, dan pihak-pihak terkait telah sepakat untuk tidak memperpanjang masalah hingga ke meja hijau.
“Ya kalau pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sudah sepakat tidak ada masalah, ya mau apalagi,” ujarnya di Jember, Selasa (11/11/2025).
Katanya, penyelesaian tanpa ramai-ramai itu diketahui setelah BPJS Kesehatan dan perwakilan 3 rumah sakit bertemu dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Dan akhirnya disepakati selesai tanpa harus membawa kasus tersebut ke ruang hukum.
“Jadi sebelum pertemuan kami dengan BPJS Kesehatan, pihak-pihak terkait dan 14 perwakilan rumah sakti/klinik itu, sudah ada pertemuan pendahuluan , dan di situ dicapai kesepakatan, selesai,” tabahnya.
Khoris mengaku tidak tahu seperti apa model penyelesaiannya, namun intinya BPJS Kesehatan dan pihak-pihak terkait menganggap kasus pemalsuan data itu sudah selesai. Katanya, 3 rumah sakit itu juga siap mengembalikan kelebihan uang yang diperoleh dengan cara tidak benar itu.
“Penanganan dan penyelesaian kasus seperti yang terjadi di Jember, katanya sudah diatur dalam Permenkes Nomor 16 Tahun 2019,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Jember, Yessy Novita membenarkan bahwa kasus manipulasi data itu sudah diselesaikan dengan berpatokan kepada Permenkes Nomor 16 Tahun 2019.
Yessy menyatakan, pihaknya juga sudah memberi sanksi tertulis pada 3 rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan modus memanipulasi data pasien peserta program JKN tersebut.
“Kami sudah melakukan tugas sesuai dengan kewenangan hingga memberikan sanksi seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 16 Tahun 2019,” kata Yessy
Selain itu, lanjut Yessy, pihaknya juga menyepakati pengembalian kerugian sesuai nilai kecurangan yang ditemukan petugas BPJS Kesehatan.
“Ketiga rumah sakit tersebut juga sudah menyanggupi dan bersedia mengembalikan uang sejumlah temuan fraud klaim program JKN,” pungkas Yessy tanpa mau menyebut nilai kerugian yang telah dialami oleh BPJS Kesehatan.


A WordPress Commenter says: