Lulusan PPG di Jember Tuntut Kepastian Status, Siap Isi Kekosongan Guru di Sekolah

Lulusan PPG di Jember Tuntut Kepastian Status, Siap Isi Kekosongan Guru di Sekolah

DPRD JEMBER – Ratusan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendesak pemerintah memberikan kejelasan status dan penempatan kerja. Mereka menyatakan siap mengisi kekosongan tenaga pendidik di berbagai sekolah negeri maupun swasta di daerah.

Sebanyak 336 lulusan PPG Prajabatan tercatat di Jember, namun baru 221 orang yang saat ini mengajar. Sisanya belum mendapatkan kesempatan mengajar secara resmi. Hal ini disampaikan langsung oleh perwakilan mereka saat audiensi dengan Komisi A dan Komisi D DPRD Kab. Jember serta Dinas Pendidikan Kab.  Jember di Gedung Parlemen, Kamis (2 Oktober 2025). “Harapan besar kami, PPG Prajabatan, tidak dibiarkan begitu saja,” ujar Ahmad Haris, perwakilan lulusan PPG.

Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan lima poin tuntutan utama kepada pemerintah daerah dan pusat :

  1. Prioritaskan Lulusan PPG Pemerintah daerah diminta mendorong Kementerian Pendidikan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk memprioritaskan lulusan PPG Prajabatan dalam pengisian kekosongan guru.
  2. Pengangkatan Pegawai Paruh Waktu Mereka meminta Pemkab Jember segera mengusulkan pengangkatan lulusan PPG sebagai pegawai paruh waktu sesuai surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
  3. Kemudahan Administrasi Lulusan PPG yang telah mengajar meminta kemudahan akses masuk ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) sebelum semester genap tahun ajaran 2025/2026.
  4. Aturan Rekrutmen ASN yang Relevan Mereka juga mendesak penerbitan aturan rekrutmen ASN atau PPPK guru dengan syarat kepemilikan sertifikat pendidik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  5. Rekrutmen Pegawai Satu Pintu Pemerintah diminta kembali pada sistem rekrutmen satu pintu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. “Perekrutan PPPK sudah tidak ada prioritas lagi, kita benar-benar satu pintu. Semua bersaing secara fair. Itu harapan besar kami,” tegas Haris.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kab. Jember, Sunarsi Khoris, S. Ag, M. Si, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi para lulusan PPG. Ia mengakui masih ada kendala administratif yang menghambat pengakuan status para lulusan PPG. “Ada lulusan PPG yang belum memperoleh NUPTK dan masuk dalam Dapodik. Ini akan diusahakan,” katanya.

Senada, Kepala Dinas Pendidikan Jember Hadi Mulyono mengungkapkan bahwa tuntutan para lulusan PPG sedang diperjuangkan. Namun, ia mengakui bahwa terdapat beberapa regulasi yang membatasi. “Memang ada ketentuan-ketentuan yang membatasi tuntutan teman-teman itu. Tapi tetap kami perjuangkan karena keberadaan teman-teman memang dibutuhkan sekolah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sebagian guru lulusan PPG yang mengajar di sekolah negeri belum memperoleh NUPTK dan sertifikasi karena terbentur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. “Di sekolah ada yang tidak masuk data non-ASN tapi mengajar,” tambah Hadi.

Sunarsi menegaskan bahwa pihaknya akan membawa aspirasi ini ke tingkat pusat. “Kami akan ke Kementerian Pendidikan dan Kementerian PAN-RB,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa Dispendik telah mengupayakan solusi sementara dengan menjadikan para lulusan PPG sebagai prioritas untuk mengajar di Sekolah Rakyat. []